Kebebasan Pers Terancam, Oknum Lurah di Palopo Diduga Intimidasi Wartawan

PALOPO, Wijatoluwu.com – Seorang wartawan di Kota Palopo, Arzad, mengaku menerima ancaman dari Lurah Salotellue, Kecamatan Wara Timur, terkait pemberitaan dugaan penghalangan warga untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RW. Ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon WhatsApp oleh Lurah Salotellue.

“Dia ancam, ‘awas kalau ada beritanya turun’,” ungkap Arzad, Minggu (29/12/2024).

Arzad menjelaskan bahwa ia sedang mencoba mengklarifikasi isu warga yang mengaku dihalangi oleh Lurah Salotellue untuk mendaftar sebagai Ketua RW. Informasi tersebut diperoleh dari wawancara dengan warga yang menyebutkan bahwa lurah melalui panitia setempat melarangnya mencalonkan diri.

Bacaan Lainnya

“Ada warga yang saya wawancarai, katanya dia dihalangi untuk daftar jadi Ketua RW oleh lurah melalui panitia. Tapi menurut panitia itu hanya salah paham,” jelasnya.

Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, Arzad justru menerima ancaman dari lurah tersebut. Selain itu, nomor WhatsApp Arzad juga diblokir oleh lurah yang bersangkutan, sehingga komunikasi tidak dapat dilanjutkan.

Arzad mengecam tindakan tersebut dan menilai ancaman ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa menghalangi kerja jurnalis adalah tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

“Menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan ancaman pidana. Ini jelas melanggar Undang-Undang Pers,” tegas Arzad.

Meskipun merasa dirugikan, Arzad menyatakan masih menunggu itikad baik dari Lurah Salotellue untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, ia juga tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum jika ancaman tersebut tidak segera diklarifikasi.

“Kita tunggu itikad baiknya. Kalau memang tidak ada, kami akan selesaikan secara hukum,” tambahnya.

Ia berharap pihak berwenang dapat mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak jurnalis dan memastikan kebebasan pers tetap terjamin di Kota Palopo.

“Ancaman seperti ini tidak hanya menciderai kebebasan pers, tetapi juga mengancam transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan