Kepala BPKAD Lutra Sampaikan Materi Pengelolaan Keuangan Daerah pada Peserta Latsar CPNS

Luwu Utara, Wijatoluwu.com — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Luwu Utara, IR. Baharuddin Nurdin, MM, menjadi Narasumber di kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) Angkatan (I) dan Angkatan (II) CPNS tahun 2023.

Dalam materi Latsar ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan, materi terkait Pengelolaan Keuangan Daerah. Di Aula Balai Diklat BKPSDM Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Senin (16/01/2023).

IKLAN

Kepala BPKAD, Baharuddin Nurdin mengatakan dalam materi ia sampaikan bahwa.

“Salah satu kewajiban PNS sebagai pelayan sektor publik adalah mengelola keuangan negara secara tertib, efektif, transparan dan bertanggung jawab,” ucapnya

“Untuk menjawab tantangan pelayanan sektor publik, latsar dilaksanakan untuk membekali Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS. Salah satu materi pada diklat ini, pola baru adalah materi keuangan Negara yang disajikan dalam mata diklat Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Materi ini membekali peserta dengan dasar-dasar tata kelola keuangan Negara. Agar mereka mampu mendukung praktek pengelolaan keuangan yang sehat di instansi masing-masing,” Jelas Kepala BPKAD Luwu Utara

Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan besar dalam pengelolaan keuangan. Keputusan-keputusan strategis sejak dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan penyusunan laporan keuangan negara dilakukan oleh PNS.

“Perencanaan, pelaksanaan dan penyusunan laporan keuangan negara dilakukan oleh PNS. Untuk dapat melaksanakan kewajiban tersebut diperlukan sosok PNS yang profesional, memahami standar pengelolaan keuangan sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien,” tambahnya

Untuk dapat membentuk sosok PNS yang profesional seperti yang diharapkan, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan Latihan Dasar (Latsar).

“Latihan Dasar ini dilaksanakan untuk membentuk nilai-nilai dasar (basic values) profesi PNS, sikap dan perilaku disiplin PNS, serta pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS. Ketiga jenis kompetensi inilah yang kemudian berperan dalam membentuk karakter PNS yang kuat, yaitu PNS yang menjunjung tinggi standar etika publik dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga mampu bersikap dan bertindak profesional dalam melayani masyarakat. Untuk membentuk PNS profesional seperti di atas, dibutuhkan sebuah penyelenggaraan Diklat yang inovatif dan yang didukung oleh semua pihak,” sambungnya

Definisi Pengelolaan Keuangan Sebagai Berikut :

  1. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan. Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
  2. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
  4. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
  5. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
  6. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
  1. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
  2. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Di akhir penjelasannya IR. Baharudin Nurdin MM’ menyampaikan, banyak yang didapatkan bukan berkurang tapi bertambah terutama dalam pembentukan karakter. Proses itu penting jangan sampai satu kegagalan membuat kita menjadi berhenti apalagi mundur didalam proses.

“Pesan saya adalah gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dan
saya yakin yang hadir di sini lulus menjadi ASN karena berkompoten dan saya berharap kita ikuti betul dan manfaatkan betul ini dengan baik, bukan hanyak sekedar persyaratan untuk ditetapkan sebagai ASN saja,” Tutupnya

Diketahui, peserta pada pelatihan dasar ini sebanyak 79 orang. Laki-laki berjumlah 16 orang dan perempuan berjumlah 63 orang.

Adapun Penjelasan dalam Keuangan Daerah meliputi :

a. Hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.

b. Kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga.
c. Penerimaan Daerah.
d. Pengeluaran Daerah.e. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan. dan/atauf. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.