Palopo

Ketua DPRD Palopo Tolak Tanda Tangani Dokumen Ranperda APBD Perubahan 2025

3127
×

Ketua DPRD Palopo Tolak Tanda Tangani Dokumen Ranperda APBD Perubahan 2025

Sebarkan artikel ini

Palopo, Wijatololuwu.com – Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, angkat bicara soal mandeknya penandatanganan dokumen pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2025. Menurutnya, ada perbedaan isi antara hasil pembahasan di paripurna dengan dokumen yang diajukan untuk ditandatangani.

“Kita tidak bisa tanda tangani karena berbeda. Setelah paripurna itu banyak tambahan pekerjaan yang dimasukkan,” kata Darwis, Jumat (12/9/2025).

Darwis menjelaskan bahwa dalam rapat paripurna sebelumnya, seluruh poin sudah disepakati bersama. Namun, setelahnya muncul usulan tambahan yang tidak sesuai dengan apa yang telah dibahas.

“Jadi yang dibahas di pembahasan anggaran yang sudah diparipurnakan mereka mau ubah, mereka mau tambahi,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa setiap perubahan seharusnya melalui komunikasi resmi dengan DPRD. Proses itu idealnya dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) agar tetap sesuai prosedur.

“Jadinya saya tidak mau tanda tanganlah, karena harusnya kalau memang mau berubah harus juga ditambahi pekerjaannya dan bicara dulu sama DPRD sebelum dibahas itu di Banggar,” tegasnya.

Darwis juga menyoroti soal tidak adanya konfirmasi resmi terkait perubahan yang muncul belakangan. Menurutnya, hal tersebut menjadi masalah karena sebelumnya seluruh dokumen sudah dibahas tuntas.

“Itu kan tanpa ada konfirmasi. Ini juga kan sudah kita bahas di Banggar semua bahwa PPAS-nya itu kita bahas di Banggar,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil rapat paripurna yang sudah disepakati seharusnya tidak bisa diubah begitu saja. Perubahan hanya bisa dilakukan setelah evaluasi di tingkat provinsi, itupun tetap harus melibatkan DPRD.

“Seharusnya apa yang sudah kita sepakati lewat paripurna tidak boleh dia rubah. Nah setelah ditandatangani baru dievaluasi. Nanti setelah dievaluasi dan kalau memang ada rekomendasi dari sana baru ada perubahan, itu pun harus melalui persetujuan DPRD,” tutupnya.

Sebelumnya Sekretaris DPRD Kota Palopo, Taufiq Bahuddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya hingga kini belum menerima fisik surat edaran KPK RI terkait permintaan data pokok pikiran (Pokir), proyek strategis, hibah, dan bansos.

Ia menambahkan, Ranperda APBD Perubahan 2025 juga belum melewati proses evaluasi di tingkat Provinsi Sulsel.

Sebagai informasi, Ranperda APBD Perubahan Kota Palopo sebenarnya sudah disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada 22 Agustus 2025. Seluruh fraksi setuju untuk menjadikannya Perda.

Namun, dokumen persetujuan bersama yang seharusnya ditandatangani pimpinan DPRD masih tertahan hingga kini. Padahal regulasi mewajibkan penandatanganan maksimal tiga hari setelah paripurna selesai.

Pengamat kebijakan publik, Jumaldi, menilai langkah KPK memantau pokok pikiran dan proyek strategis daerah sudah tepat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Jika KPK serius mengawal, dampaknya akan positif bagi pembangunan,” katanya.

Ia juga menyinggung soal sikap pimpinan DPRD Palopo yang belum menandatangani dokumen. Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidakseriusan dalam mempercepat pembahasan Ranperda.

“Tak acuh terhadap akselerasi pembahasan Ranperda tidak mencerminkan wakil rakyat. APBD itu sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan