PALOPO, WIJATOLUWU – Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, angkat bicara usai dirinya bersama dua orang komisioner lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu. Saat dikonfirmasi, dirinya mengatakan menghargai keputusan yang dikeluarkan oleh Sentra Gakkumdu.
“Kami menghargai semua proses yang ada dan siap mengikuti semua tahapan. Apapun keputusan yang diambil oleh kepolisian, khususnya Sentra Gakkumdu, akan kami hormati,” kata Irwandi, saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).
Ia berdalih, pengambilan keputusan menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 4 (Trisal-Akhmad), usai menerima surat dari KPU RI. Kendati begitu, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi surat tersebut.
“Kami hanya menindaklanjuti surat dari KPU RI. Semua yang diperintahkan dalam surat itu telah kami laksanakan. Berdasarkan tindak lanjut dari surat tersebut, keputusan kami dibuat,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Irwandi juga mengungkapkan bahwa keputusan KPU Palopo turut dipengaruhi oleh hasil mediasi yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Palopo. Menurutnya, hasil mediasi tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan mereka.
“Mediasi di Bawaslu juga menjadi dasar keputusan kami. Dalam sidang mediasi sebelumnya, terdapat beberapa poin yang harus kami tindak lanjuti, dan semua poin tersebut sudah kami jalankan,” jelasnya.
Irwandi menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti meloloskan calon, melainkan menindaklanjuti poin-poin yang ada. Ia juga menuturkan bahwa ia dan dua komisioner lainnya siap mengikuti proses hukum yang ada dan akan mengklarifikasi dugaan pemalsuan ijazah tersebut.
“Kami siap menghadapi dan memberikan klarifikasi atas segala dugaan yang ada,” tandasnya.