Makassar, Wijatoluwu.com – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi D, Gedung Tower DPRD Sulsel, membahas laporan masyarakat yang disampaikan melalui Aliansi Wija To Luwu Menggugat.
Aspirasi tersebut menyoroti potensi eksploitasi sumber daya alam yang diduga dilakukan secara tidak bertanggung jawab, serta monopoli komoditas yang berdampak negatif pada masyarakat setempat.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel menegaskan pentingnya menindaklanjuti isu ini secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh aspek, termasuk sosial, ekonomi, dan lingkungan, ditangani dengan baik untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya, Senin (23/12/2024).
Dalam rapat tersebut, anggota dewan juga menyoroti perlunya transparansi dalam operasional PT Masmindo Dwi Area. Beberapa anggota mendesak perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait dampak aktivitas mereka terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Selain itu, DPRD Sulsel menggarisbawahi pentingnya langkah-langkah mitigasi yang dapat mengurangi dampak buruk dari eksploitasi sumber daya alam.
“Kami akan memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan, dan jika ada pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi sesuai aturan,” tegas salah satu anggota Komisi D.
Komisi D DPRD Sulsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang jelas dan adil bagi masyarakat Luwu. Rapat ini mencerminkan komitmen DPRD Sulsel dalam menjalankan fungsi pengawasan dan advokasi terhadap isu strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Rapat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk:
- Investigasi mendalam oleh pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
- Transparansi perusahaan terkait izin dan pengelolaan sumber daya alam.
- Langkah mitigasi lingkungan untuk meminimalkan dampak aktivitas eksploitasi.
Sebelumnya, PT Masmindo Dwi Area, perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, kembali mendapat desakan untuk segera menyelesaikan persoalan pembebasan lahan warga.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Komisi D DPRD Sulsel meminta agar konflik terkait lahan seluas 136 hektare tersebut segera diselesaikan.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid dalam RDP yang digelar pada Senin (23/12/2024), menegaskan bahwa penyelesaian masalah lahan ini menjadi tanggung jawab PT Masmindo dan Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu. Ia mengkritik perusahaan yang dinilai kurang patuh terhadap aturan hukum terkait hak-hak warga di area konsesi tambang emas.
“Kesimpulan dari rapat dengar pendapat ini meminta kepada PT Masmindo dan Pemda Luwu untuk segera menyelesaikan persoalan lahan kurang-lebih 136 hektare itu,” ujar Kadir Halid usai RDP.
Selain itu, Kadir menyebut bahwa ada sejumlah rumah dan tanaman milik warga yang belum diganti rugi, meskipun aktivitas tambang telah berlangsung. Beberapa kasus bahkan telah dilaporkan ke kepolisian, namun hingga kini belum terselesaikan.
Sementara itu, Pj Bupati Luwu, Muh. Saleh, menyoroti kontribusi PT Masmindo dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Luwu. Ia menyebut perusahaan telah memberikan dampak positif, termasuk menyumbang sekitar Rp200 miliar kepada negara dan membangun berbagai fasilitas seperti jalan dan jembatan.
“Tambang ini juga memberikan manfaat melalui pembangunan infrastruktur. Bahkan kami telah membuat MoU untuk menangani infrastruktur di daerah ini,” ungkap Muh. Saleh.
Menanggapi desakan dan kritik yang disampaikan, perwakilan PT Masmindo, Syamsu Rijal, mengklaim bahwa pihaknya selalu mengikuti aturan hukum dalam setiap tahap eksplorasi dan operasi. Ia menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk memprioritaskan penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan koordinasi dengan pemerintah.
“Kami selalu taat hukum dalam semua operasional kami. Masalah yang muncul akan selalu kami selesaikan dengan berlandaskan hukum dan koordinasi bersama pemerintah,” tegas Syamsu Rijal.