PALOPO, WIJATOLUWU.COM — Panwaslu Kecamatan Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama PPK Sendana mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban APK tersebut dikhususkan pada APK yang terpasang di pohon yang berada di median jalan dan tiang listrik.
Hal itu berdasarkan pada surat edaran Pemerintah Kota Palopo Nomor: 600.4.5.2/272/DLH dan PKPU 15 Tahun 2023 pasal 71 tentang larangan pemasangan APK.
“Penertibannya dilakukan oleh Satpol PP, Panwaslu Kecamatan dan PPK Kecamatan Sendana cuma sekedar mendampingi sekaligus mengawasi jalannya penertiban tersebut,” kata Anggota Panwascam Sendana, Arzad, Selasa (9/1/2024).
Kendati demikian ada beberapa APK yang dikecualikan saat penertiban tersebut. Dia (Arzad) mengatakan bahwa APK yang dikecualikan tersebut adalah APK yang berada di lokasi privat.
“Untuk APK yang berada dalam pekarangan rumah warga selama ada izin dari pemilik rumah Satpol PP tidak tertibkan kecuali lahan itu milik ASN, akan ikut ditertibkan juga,” jelasnya.
Sementara untuk APK yang menggunakan fasilitas rumah ibadah dan fasilitas pendidikan, pihaknya belum menemukan adanya pemasangan APK di lokasi tersebut.
“Sejauh pengawasan yang dilakukan teman-teman Panwascam dan PKD, belum ada yang kami temukan terpasang di tempat tersebut,” ungkapnya.
Arzad merincikan jumlah APK yang ditertibkan di Kecamatan Sendana, sebanyak 75 APK. APK tersebut terdiri Spanduk, Baliho dan Banner peserta pemilu.
“Spanduk sebanyak 2 buah, Baliho 6 buah dan Banner sebanyak 67 buah,” imbuhnya.