Kordiv PPPS Bawaslu Palopo Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi, Ini yang Dibahas

Makassar, Wijatoluwu.com — Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Palopo, Sitti Aisyah, SH.,MH, didampingi oleh staf Ardiansah indra panca putra ,S.IP menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemilu tingkat provinsi Sulawesi Selatan

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (13/4) di ruang sidang mutmainna Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan. Pada kegiatan tersebut terundang Anggota Bawaslu Kab/Kota Se-sulawesi selatan Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa serta staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/Kota se-sulawesi selatan.

IKLAN

“Rapat koordinasi penyelanggaraan Penanganan Pelanggaran ini membahas tentang Pelanggaran administratif Pemilu, Pelanggaran kode etik Pemilu, tindak pidana Pemilu serta Perbawaslu 3 tahun 2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu pemilihan umum,” ucapnya.

Pada kriteria tindak pidanan ditentukan oleh beberapa pihak seperti diantaranya, Bawaslu itu sendiri, Aparat Kepolisian dan Kejaksaan.

“Penentuan kriteria tindak pidana Pemilu ditentukan oleh tiga pihak yang tergabung dalam sentra Gakkumdu yakni Bawaslu, Kepolisian ,dan Kejaksaan,” ujar bunda Aisyah sapaan akrabnya.

Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan MOU antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Universitas Islam Makassar sebagai mitra pengawasan partisipatif.

“Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Penandatangan MOU antara Bawaslu Provinsi sulawèsi selatan dengan universitas Islam Makassar (UIM) sebagai mitra Bawaslu dalam melakukan Pengawasan Partisipatif,” pungkasnya.