Palopo

KPU Palopo Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran Administrasi oleh Ome

975
×

KPU Palopo Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran Administrasi oleh Ome

Sebarkan artikel ini

Palopo, Wijatoluwu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menyatakan tidak menemukan pelanggaran administrasi dalam pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud (Ome). Pernyataan ini disampaikan setelah KPU menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan sebelumnya.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses klarifikasi menyeluruh terhadap laporan tersebut. Klarifikasi dilakukan dengan meminta konfirmasi dari sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan informasi dan dokumen yang disampaikan dalam laporan.

“Benar, tidak ditemukan pelanggaran administrasi,” kata Hasbullah, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan, klarifikasi dilakukan terhadap empat lembaga di Palopo yang dianggap memiliki keterkaitan dengan syarat pencalonan Ome, yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Rampoang, dan Koran Harian Palopo Pos.

“Ada empat lembaga di Palopo yang telah ditangani tim klarifikasi KPU untuk konfirmasi terkait syarat yang diserahkan oleh Bawaslu ke KPU. Masing-masing Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Rampoang, dan Koran Harian Palopo Pos,” katanya.

Hasbullah menambahkan bahwa seluruh tahapan tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu telah dilakukan secara prosedural dan transparan. Hasilnya, tidak ditemukan alasan administratif untuk menjatuhkan sanksi terhadap salah satu pasangan calon.

“Jadi surat tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi salah satu pasangan calon sudah ditindaklanjuti dengan baik dan benar,” imbuhnya.

Hasbullah menyebut rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon Naili-Akhmad Syarifuddin (Ome) tidak disertai sanksi maupun arahan spesifik terhadap apa yang harus dilakukan KPU.

“Bawaslu hanya menyampaikan ada pelanggaran administrasi, tapi tidak menentukan bentuk sanksinya,” tuturnya.

Ia menyebut, KPU Palopo memang telah menerima rekomendasi dari Bawaslu, namun berbeda dari rekomendasi sebelumnya, kali ini tidak ada penjabaran lanjutan yang bisa dijadikan acuan tindakan. KPU pun meminta telaah hukum sebagai bentuk tindak lanjut.

“Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo, hanya meminta telaah hukum dari KPU,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan