Sidrap, Wijatoluwu.com – Kasus pertengkaran dua orang yakni antara Ladaga bin Aman dan Latola bin Asang akhirnya berujung maut dengan tewasnya Ladaga bin Aman pada Senin 6 September 2023 lalu.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (3/11/2023) lalu saat Latola melakukan perbaikan jalan di depan lorong jalan masuk rumahnya yang merupakan tanah pemerintah.
Kuasa Hukum tersangka Muh. Hejeruddin S.H.,M.H menyangkan atas beredarnya informasi yang tidak benar.
“Kami selaku kuasa hukum dari tersangka Latola sangat menyayangkan atas beredarnya berita-berita yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan”, ujarnya
Lanjutnya “Apabila dikemudian hari terbukti atas apa yang beredar di masyarakat adalah berita yang tidak benar maka kami selaku kuasa hukum dari tersangka latola akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Muh Hijeruddin Islam SH.MH dengan nada tegas.
Sebelumnya salah satu anak Latola, Surah menjelaskan kasus penganiayaan tersebut diawali saling tegur dan telah membuat pemberitaan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan yang tidak benar.
Kuasa Hukum tersangka Muh Hajeruddin mengatakan, menurutnya dalam kasus ini, kliennya hanya membela diri.
“Latola bin Asang hanya melakukan pembelaan diri sebagaimana dalam pasal 49 KUHP,” jelasnya
1.Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan maupun kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
2.Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
“Kami percaya bahwa klien kami benar telah membela dirinya, sebagai kuasa hukum tersangka kita tetap berada pada asas praduga tak bersalah karena proses hukum masih berjala.” Tutupnya