PALOPO – Kuasa Hukum Pasangan Bakal Calon wali kota Palopo, Trisal-Akhmad, memasukkan laporan sengketa administrasi terkait keputusan KPU menjadikan Bakal Calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). Farid Wadji menilai KPU Palopo keliru dalam mengeluarkan surat pengumuman.
“Kami datang ke Bawaslu untuk laporan sengketa administrasi. Dan kami menilai ada beberapa kekeliruan dari pihak KPU, terkait dalam perintah PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang verifikasi di pasal 113,” ujar Farid Wadji di kantor Bawaslu Palopo, Selasa (17/9/2024).
Lebih jauh ia menerangkan bahwa KPU tidak melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024. Farid mengatakan KPU harusnya melakukan klarifikasi lebih dahulu ke pihak partai pengusung.
“Pertama pihak KPU disaat ada keraguan sepatutnya mencocokan ijazah yang diunggah calon yang bersangkutan, kedua klarifikasi kepada partai pengusung calon, ketiga seharusnya klarifikasi kepada calon bersangkutan. Selanjutnya ke instansi berwenang. Hal itu tidak dilakukan pihak KPU melalui proses tahapan,” jelasnya.
Ia juga meminta agar KPU dalam melakukan klarifikasi terkait hal tersebut, disesuaikan dengan tahapan yang berlaku. Ia juga menekankan agar KPU transparan dan profesional terkait masalah tersebut.
“Sepatutnya pihak KPU saat klarifikasi ada tahapan yang semestinya dilalui, tidak by pass. Kami minta rekan-rekan di KPU harus transparan dan profesional,” imbuhnya.
Terpisah, Bawaslu Palopo mengungkapkan bahwa semua dokumen bersyarat dalam menetapkan pasangan bakal calon akan diverifikasi ulang sebelum dimulai upaya mediasi/musyawarah.
“Semua dokumen yang bersyarat, tentu akan diverifikasi dan dilanjutkan musyawarah tertutup atau mediasi,” ujar Khaerana, di ruang media center Bawaslu.