Palopo, Wijatoluwu.com – Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin (Trisal-Akhmad), optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Palopo 2024 dalam putusan dismissal. Sidang penentuan dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2025.
“Kami yakin majelis hakim akan menyelesaikan perkara ini di tahap dismissal dan tidak melanjutkannya ke pokok perkara,” ujar Farid Wajdi, kuasa hukum Trisal-Akhmad, Sabtu (3/2/2025).
Menurut Farid, pasangan Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-Nur) selaku pemohon tidak memiliki bukti kuat untuk membawa sengketa ini ke tahap pembuktian. Ia menilai dalil yang diajukan FKJ-Nur dalam persidangan tidak didukung oleh fakta maupun bukti yang sahih.
“Tudingan terkait dokumen palsu, misalnya, bukan kewenangan MK. Itu ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (TUN), yang harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum bisa dijadikan alasan sengketa di MK,” jelasnya.
Farid menambahkan bahwa keberatan yang diajukan FKJ-Nur telah ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses verifikasi berkas pun telah dilakukan, termasuk klarifikasi keaslian ijazah yang digunakan oleh Trisal Tahir.
“Pihak penyelenggara pendidikan sudah menyatakan bahwa ijazah tersebut asli. Jika ada yang meragukan, seharusnya diuji terlebih dahulu dalam ranah pidana, bukan dijadikan materi sengketa di MK,” tambahnya.
Selain itu, ia mempertanyakan alasan tim FKJ-Nur baru sekarang mempermasalahkan keputusan KPU.
“Jika merasa keberatan atas penetapan pasangan calon, mestinya sejak awal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan setelah hasil Pilkada diumumkan,” ujarnya.
Dengan argumentasi tersebut, kubu Trisal-Akhmad yakin MK akan menolak gugatan FKJ-Nur dan mengakhiri sengketa Pilkada Palopo 2024.
“Ketika putusan ini final, tidak ada lagi perdebatan. Hasil Pilkada harus dihormati,” pungkasnya.