Palopo, Wijatoluwu.com — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo Kemenkumham Sulsel kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pengamatan (TPP), dalam rangka pemberian Asimilasi di rumah, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat serta Remisi susulan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Palopo.
Warga Binaan yang mengikuti sidang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tatacara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.
Berlangsung di Aula Lapas ,Sebanyak 39 warga binaan disidang TPP-kan antara lain 7 orang asimilasi rumah, 28 orang Pembebasan Bersyarat dan 4 orang Cuti Bersyarat serta 19 Orang penerima remisi susulan.
Sidang ini dipimpin oleh Kepala Lapas Jhonny H. Gultom. Dalam sambutannya, ia berharap kepada warga binaan dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik.
“Dengan kegiatan ini diharapkan agar warga binaan yang diusulkan dapat bertanggung jawab dan melaksanakan tugas dengan baik serta mengetahui tentang kewajiban dalam menjalani program integrasi,” ucapnya, Senin (12/6).
Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa Pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara berkala di Lapas Palopo.
“Sidang TPP ini akan terus dilaksanakan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas Palopo,” ungkapnya.
Disamping itu juga, ia berpesan agar para warga binaan dapat melakukan kegiatan-kegiatan positive dan berjanji untuk tidak berbuat masalah yang dapat membuatnya kembali ke Lapas.
“Warga Binaan yang memperoleh haknya senantiasa mencari kegiatan positive diluar nantinya, terus belajar dan menggapai impian yang sempat tertunda serta berjanji pada diri sendiri untuk tidak kembali melakukan kesalahan yang sama,” pungkasnya.