Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Luwu Utara merupakan salah satu wilayah terluas di Tana Luwu yang terdiri dari 15 kecamatan, 7 kelurahan dan 166 desa. Pada tahun 2017, kabupaten ini memiliki luas wilayah 7.502,58 km² dan jumlah penduduk sebesar 364.828 jiwa dengan sebaran penduduk 48 jiwa/km².
Selain wilayahnya yang luas, Luwu Utara juga dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah mulai dari hasil bumi, air, hingga kekayaan mineral.
Potensi ini menarik perhatian para investor dan menjadi peluang besar bagi daerah ini untuk berkembang, asalkan dikelola dengan bijak dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” Artinya, negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa kekayaan alam tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi harus menjadi sumber kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Namun, untuk mencapai kesejahteraan yang merata, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi hal yang sangat penting. Di sinilah peran sektor pendidikan menjadi krusial. Momentum ini menjadi refleksi bagi pemerintah untuk melihat sejauh mana pemerataan pembangunan infrastruktur pendidikan, khususnya di wilayah pelosok seperti Seko, Rampi, dan Rongkong.
Daerah-daerah terpencil tersebut masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam hal akses, fasilitas, dan tenaga pendidik.
Pemerintah daerah perlu lebih proaktif dalam memastikan layanan pendidikan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Pemerataan infrastruktur akan mendukung efektivitas program peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh.
Membangun sektor pendidikan bukanlah pekerjaan mudah. Namun, melihat peluang dan kebutuhan yang ada, langkah konkret perlu diambil bersama oleh seluruh elemen pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Semoga di momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ini, Luwu Utara semakin cerdas dan mandiri. Sejalan dengan tujuan negara yang tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”, pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah. Pasal 31 UUD 1945 pun menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara wajib menyelenggarakannya.
Selamat Hari Pendidikan Nasional. Mari wujudkan pendidikan berkualitas untuk generasi emas Indonesia.