Marak Calo Pengurusan Surat Tanah, Kepala BPN Lutra Minta Warga Lakukan Pengurusan Langsung

Sebelumnya, Oknum Notaris, di Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), terindikasi dugaan pungutan liar. Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang sebagai pemulus proses administrasi pemisahan tanah milik salah seorang warga.

“Kan ada pengurusan ini di BPN Luwu Utara, kebetulan itu saya melalui Notaris, cuman pada saat itu mau ka mengurus jalur normal masuk ke BPN, dia persulit ka,” kata FA kepada Wija To Luwu, Rabu (15/11/2023).

Oknum itu beralibi akan mempercepat proses pembuatan sertifikat lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Utara, jika FA memberikan dana tambahan tersebut.

“Dia bilang bisa dipercepat itu pengurusan ku di dalam (BPN) dengan catatan harus ada biaya tambahan yang ku kasi i 3,9 juta, kalau normalnya sekitar 300 ribuan ji per satu bidang,” ungkapnya.

FA pun lalu mempertanyakan biaya yang ditanggungnya yang begitu besar. Ia pun meminta rincian anggaran tersebut sebagai bukti pertanggung jawaban.

“Seakan-akan dia arahkan saya ke jalur mandiri (Percepatan). saya minta dirincikan apa saja termasuk biayanya itu, kenapa bisa membengkak begitu sampai 3,9 juta, cuma dia bilang tidak bisa dinego,” terangnya.