Luwu, Wijatoluwu.com — Sebanyak 6 titik aktifitas pertambangan Emas diduga ilegal di sepanjang bantaran sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Teknik dan cara penambangan juga berbeda, ada yang menggunakan cara manual, ada yang menggunakan mesin alkon.
Bahkan ada pula yang melakukan penambangan dengan skala besar menggunakan beberapa alat Ekskavator. Berdasarkan keterangan warga setempat, jika aktifitas tambang tersebut dimulai sejak beberapa tahun lalu.
Dimana operasi penambangan emas yang dilakukan secara berpindah-pindah menyusuri bantaran sungai suso. Aktifitas pertambangan itu dilakukan mulai pagi hingga sore dan juga dilakukan saat menjelang petang hingga malam hari.
Adapun para penambang berasal dari warga setempat dan ada pula pekerja dari daerah lain, seperti dari Kabupaten Sidrap, Kabupaten Pinrang, maupun Kabupaten Gowa. Keberadaan tambang tersebut menjadi sumber penghasilan tambahan bagi sekelompok orang.
Meski beberapa masyarakat sekitar tambang diuntungkan, namun sebelumnya pada April lalu, tambang tersebut pernah ditutup total oleh pihak berwajib. Diduga kuat karena tambang-tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Enrika mengungkapkan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait tambang emas di Desa Kadundung.
“Perizinan tambang emas menjadi wewenang pemerintah pusat atau provinsi,” ungkapnya, Senin, (19/6), saat dikonfirmasi wartawan.
Dia mengatakan, jika pihaknya belum pernah mendapatkan laporan maupun lembaran izin terkait tambang emas di Desa Kadundung.
“Yang jelas Amdal itu tidak dikeluarkan oleh DLH Luwu kalau Sungai,” katanya.