Enrika menjelaskan jika sebelumnya telah ada keputusan bersama dengan pihak berwajib, Anggota Kepolisian Polres Luwu, mengeluarkan rekomendasi penutupan tambang Emas di Desa Kadundung.
“Segera kami tindak lanjuti laporannya ini, sebelumnya sudah diberhentikan semua aktivitasnya, Kesepakatan bersama termasuk polres sudah kasi keluar rekomendasi itu,” jelas Enrika.
Untuk diketahui, Dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 158, ditetapkan bahwa Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dimana dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara diterangkan beberapa syarat yang wajib ditaati penambang resmi.
Pada paragraf 3 yakni Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi, Pasal 36 (1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dapat melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dari Menteri
Pada pasal 39 Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2) huruf c meliputi:
a. dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjut pada peraturan itu di paragraf 5 menerangkan jika penambang wajib melakukan pemasangan tanda batas wilayah izin usaha pertambangan.
“Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi wajib
melaksanakan pemasangan tanda batas WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi,” tertulis pada pasal 49 ayat 1Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.