MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Palopo, Bahas Keabsahan Ijazah Cawalkot Trisal Tahir

Jakarta, Wijatoluwu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang ini mendalami keabsahan ijazah Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir, dengan menghadirkan jajaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara sebagai pemberi keterangan.

“Hari ini keperluannya lebih kepada kami, hakim, bukan keperluannya Pemohon, Termohon, ataupun Pihak Terkait,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Panel 2, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Majelis Hakim menyandingkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, selaku Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo sebagai Termohon, serta Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, sebagai Pihak Terkait. Majelis Hakim juga mengajukan pertanyaan untuk mengonfirmasi atau mengklarifikasi bukti-bukti tersebut kepada pemberi keterangan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus (Paud, Dikmas, dan Diksus) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin, menegaskan bahwa ijazah Paket C diterbitkan oleh Suku Dinas Pendidikan, bukan oleh masing-masing Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Ditulis oleh tim yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan, tidak ada sekolah yang berhak mengeluarkan ijazah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Heni Nurhayani, mengungkapkan bahwa dalam daftar peserta ujian Paket C PKBM Yusha tahun 2016, tidak terdapat nama Trisal Tahir.

“Ibu menemukan nama Pak Trisal enggak di sini (daftar peserta ujian dari PKBM Yusha)?” tanya Saldi. “Tidak Pak,” jawab Heni.

Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Johnson, mengaku tidak mengetahui secara pasti perbedaan tulisan pada ijazah yang diajukan Pihak Terkait dengan dokumen yang dimiliki Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. Namun, dalam sidang sebelumnya, ia mengakui bahwa Trisal Tahir pernah menjadi peserta didik di PKBM Yusha.

“Saya kurang paham Pak di tahun itu,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan