Pemohon, yakni Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, mempertanyakan keabsahan ijazah Trisal Tahir. Berdasarkan hasil verifikasi KPU Kota Palopo, ijazah tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena terdapat perbedaan antara blanko ijazah milik Trisal Tahir dengan arsip ijazah PKBM Yusha tahun 2015/2016. Klarifikasi yang dilakukan oleh Termohon kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara juga menunjukkan bahwa nama Trisal Tahir tidak ditemukan dalam arsip digitalisasi ijazah PKBM Yusha tahun tersebut.
Atas dasar ini, pada September 2024, KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon wali kota atas nama Trisal Tahir dinyatakan TMS. Namun, kuasa hukum Trisal Tahir kemudian mengajukan sengketa terhadap keputusan KPU. Putusan Bawaslu Kota Palopo menyarankan KPU Kota Palopo untuk melakukan klarifikasi ulang terhadap ijazah Paket C milik Trisal Tahir.
Dalam klarifikasi daring dengan Kepala PKBM Yusha, pihak sekolah membenarkan bahwa Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha pada tahun 2015/2016. Namun, mereka tidak memiliki dokumen yang dapat memperkuat pernyataan tersebut. Meski demikian, Kepala Sekolah PKBM Yusha menyatakan siap mempertanggungjawabkan keterangannya secara hukum.
Termohon juga mengklarifikasi masalah ini kepada partai pengusul Paslon Nomor Urut 4, yakni Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Trisal Tahir sendiri menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa ijazah Paket C miliknya sah dan diterbitkan oleh pejabat berwenang. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut secara hukum.
Selain itu, Termohon menerima dua surat keterangan serta satu surat sanggahan/klarifikasi dari PKBM Yusha yang menyatakan bahwa Trisal Tahir terdaftar sebagai siswa di PKBM Yusha. Berdasarkan rangkaian klarifikasi ini, dalam rapat pleno, KPU Kota Palopo akhirnya memutuskan untuk mengubah status bakal calon Trisal Tahir dari TMS menjadi MS (Memenuhi Syarat).