Panwaslu Wara Selatan Bakal Buka Pendaftaran Calon PKD, Ini Syaratnya

Palopo, Wijatoluwu.com — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), membuka pendaftaran bagi para calon Pengawas Kelurahan/Desa. Pendaftaran tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu (14/1) hingga Kamis (19/1) mendatang.

Ketua Kelompok Kerja Perekrutan PKD Wara Selatan, Fahrul Rizal, berharap masyarakat yang ada di Kecamatan Wara Selatan turut andil dalam proses Rekrutmen PKD tersebut.

“Harapannya, diharapkan kepada seluruh masyarakat di kecamatan Wara Selatan untuk mendaftar PKD,” ucapnya, Jumat (13/1/2022).

Hal itu menurut dia (Fahrul) agar masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan jelang Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Sehingga partisipasi masyarakat dalam pengawasan semakin tumbuh subur,” imbuhnya.

Berikut Syarat Pendaftaran Calon PKD:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
    Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
    Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
    Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
    tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
    diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan
    apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
    dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.