Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2025 dengan sistem pembayaran digital berbasis QRIS. Peluncuran ini digelar di Aula Lagaligo, Selasa (17/6/2025).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi digital layanan publik sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan.
Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, mengatakan bahwa PBB-P2 masih menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan PAD. Menurutnya, kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemungutan pajak daerah.
“Pajak bumi dan bangunan merupakan kewajiban masyarakat yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan. Kewajiban ini harus ditunaikan setiap tahun sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” ujar Jumail.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Utara, Muhammad Hadi, menjelaskan bahwa penerapan pembayaran digital melalui QRIS bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terpencil.
“Dengan QRIS, masyarakat tidak perlu lagi datang ke bank atau kantor tertentu. Pembayaran bisa dilakukan dari mana saja, lebih praktis, aman, dan mengurangi transaksi tunai yang berisiko,” jelasnya.
Ia menambahkan, digitalisasi pembayaran pajak juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan meminimalisir potensi penyalahgunaan dalam proses pemungutan.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menargetkan penerimaan PAD dari sektor PBB-P2 sebesar Rp11.460.976.000. Target tersebut meningkat 18,71 persen dibandingkan tahun 2024, seiring bertambahnya jumlah objek pajak yang terdata.
Acara peluncuran SPPT PBB-P2 2025 ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Luwu Utara.









