Palopo

Penanganan Gelandangan di Palopo Belum Maksimal, DPRD Dorong Perda Jadi Dasar Hukum Tegas

6456
×

Penanganan Gelandangan di Palopo Belum Maksimal, DPRD Dorong Perda Jadi Dasar Hukum Tegas

Sebarkan artikel ini

Palopo, Wijatoluwu.com – Penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Palopo dinilai belum berjalan maksimal. DPRD Kota Palopo menilai ketiadaan dasar hukum menjadi penyebab belum efektifnya penindakan maupun pembinaan sosial terhadap para gepeng yang kerap terlihat di sejumlah titik kota.

Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar, mengungkapkan bahwa keberadaan gepeng bisa jadi lebih banyak dari data yang ada. Namun tanpa aturan hukum yang jelas, upaya penanganan yang dilakukan oleh instansi teknis seperti Dinas Sosial maupun Satpol PP belum berjalan optimal.

“Saya kira jumlah gepeng di Kota Palopo mungkin lebih daripada itu, cuma dasar hukum dari Dinas Sosial dan Satpol PP belum ada sehingga belum efektif penanggulangannya dan pendataannya,” kata Aris, Selasa (22/4/2025).

Oleh karena itu, DPRD Palopo tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penanggulangan gepeng. Ranperda ini nantinya akan memuat aspek pembinaan hingga penegakan hukum secara menyeluruh. Pasal-pasal yang disiapkan juga menekankan pendekatan kemanusiaan melalui bimbingan sosial.

“Dengan hadirnya nanti perda, karena di dalam perda ini terdapat pasal-pasal yang mengatur pembinaan sosialnya seperti pasal 7 itu bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan keterampilan dan penyaluran terhadap gelandang dan pengemis, jadi diatur semua di situ,” jelasnya.

Selain aspek pembinaan, aturan ini juga bakal memperkuat sisi penindakan. Setiap orang yang kedapatan mengemis bisa dikenakan sanksi pidana maupun denda. Namun Aris menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih bisa berubah selama proses pembahasan.

“Ada juga nanti bab yang mengatur terkait dengan larangan dan sanksi di pasal 9 setiap orang yang melanggar melakukan pengemisan dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 20 juta,” tegasnya.

Dalam penyusunannya, DPRD akan melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Pertanahan guna mencari solusi jangka panjang, termasuk opsi pengadaan rumah singgah melalui pemanfaatan aset pemerintah.

“Nanti kami atas nama Komisi A koordinasi bersama Dinas Sosial dan Dinas Pertanahan, kita lihat apakah ada aset yang bisa kita alihkan menjadi rumah singgah,” ujar Aris.

Meski demikian, ia menilai langkah Dinas Sosial saat ini masih jauh dari cukup. Menurutnya, perlu kajian dan strategi yang lebih matang dalam menangani gepeng secara menyeluruh.

“Kalau saya terkait tanggapan dari Dinas Sosial saya rasa masih perlu kajian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan