Pemerintahan

Pengisian BBM dengan Jerigen di SPBU Baloli Sesuai Rekomendasi Dinas Terkait

7
×

Pengisian BBM dengan Jerigen di SPBU Baloli Sesuai Rekomendasi Dinas Terkait

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara, Wijatoluwu.comAktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen berkapasitas 35 liter di SPBU Baloli, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dilakukan sesuai rekomendasi resmi dari beberapa instansi pemerintah daerah.

Tercatat, ada tiga dinas yang memberikan surat rekomendasi pengisian BBM di SPBU tersebut, yakni Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Dinas DP2KUKM Kabupaten Luwu Utara.

Khusus untuk sektor pertanian, rekomendasi tidak lagi dikeluarkan langsung oleh Dinas Pertanian.

Penanganan administrasi kini dilakukan melalui Badan Penyuluh Pertanian (BPP) masing-masing kecamatan, sejalan dengan regulasi terbaru dari BPH Migas.

“Kami sudah tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi untuk petani atau kelompok tani. Semua sudah ditangani langsung oleh BPP sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 melalui aplikasi XSTAR,” ucap Plt Kepala Dinas Pertanian Saipuddin Zukri Bukara kepada awak media, Rabu (23/07/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas P2KUKM menyebut hanya mengeluarkan dua surat rekomendasi untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di wilayah Baebunta.

“Di kami hanya mengeluarkan dua surat rekomendasi, sesuai kebutuhan pelaku UMKM di daerah ini,” ujar Kepala Dinas P2KUKM Pasalongan.

Adapun Dinas Perikanan menjadi instansi dengan jumlah penerbitan rekomendasi terbanyak. Kepala Dinas Perikanan Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 137 surat rekomendasi untuk nelayan yang mengisi BBM di SPBU Baloli.

“Surat rekomendasi kami berikan hanya kepada nelayan yang memenuhi syarat, dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing,” jelas kepala Dinas Perikanan Ahmad.

Dengan adanya rekomendasi dari dinas-dinas terkait, pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Baloli dinyatakan legal dan sesuai ketentuan, khususnya untuk kepentingan sektor Pertanian, Perikanan dan UMKM.

Tinggalkan Balasan