PALOPO – Kepolisian Resor (Polres) Palopo mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Palopo. Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/10/2024) setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan BTN Citra Graha, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Kelima terduga pelaku yang diamankan adalah Yudi alias Amboyong (25), Riswan Nasir (25), Adnil Rifansyah (18), Risal alias Erik (28), dan Erwin Nasir (30). Bersama para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa enam sachet kecil berisi sabu dengan berat total 1,56 gram, alat isap sabu, kaca pirex, korek api, telepon genggam, serta uang tunai Rp 500 ribu.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan laporan itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aipda H. Taslim melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa enam sachet plastik bening berisi sabu seberat 1,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok di samping kasur,” ujar AKP Supriadi.
Hasil interogasi awal terhadap kelima tersangka mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Para tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 1,3 juta dengan pembayaran melalui e-wallet.
Kelima terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas keterlibatan mereka dalam peredaran barang terlarang ini.