PALOPO – Menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebut Polres Palopo dinilai tidak becus dalam menangani beberapa kasus, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, memberikan klarifikasi Dalam keterangannya, AKP Supriadi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak benar.
“Informasi yang menyebutkan Polres Palopo tidak becus menangani sejumlah kasus tidak berdasar dan tidak benar. Mungkin pihak yang mengklaim demikian merasa kecewa dengan keadaan pribadi yang dialaminya,” ungkap AKP Supriadi, Rabu (9/10/2024).
Ia menegaskan bahwa Polres Palopo selalu menjalankan tugas sesuai prosedur, termasuk memproses setiap laporan yang masuk berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Semua laporan harus dilengkapi dengan alat bukti, saksi, serta rincian kerugian yang dialami, dan tidak bisa diproses sembarangan.
Menanggapi isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polres Palopo, AKP Supriadi menyatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke bagian Propam dan sedang diproses secara hukum.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Propam dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” jelasnya.
Selain itu, terkait pengaduan seorang istri anggota polisi yang merasa ditelantarkan, Supriadi menjelaskan bahwa laporan tersebut sedang diproses, namun pemanggilan belum bisa dilanjutkan karena yang bersangkutan masih berada di Makassar.
Polres Palopo juga sedang menyelidiki dugaan adanya pihak yang kecewa karena permintaannya tidak terpenuhi sesuai harapan, sehingga melampiaskan kekecewaan dengan cara yang kurang tepat. AKP Supriadi berharap agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak terverifikasi dan sebaiknya mengonfirmasi kebenaran sebelum menilai atau menyebarkan berita.
“Kami berharap publik tidak menilai hanya dari satu sisi. Semua laporan yang masuk pasti diproses sesuai aturan,” pungkasnya.