HukumLuwu UtaraNasionalPertanian

Puluhan Tahun Beroperasi, Penangkaran Bibit Sawit di Radda Diduga Ilegal

25
×

Puluhan Tahun Beroperasi, Penangkaran Bibit Sawit di Radda Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Aktivitas penangkaran bibit kelapa sawit di Dusun Penampung, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, diduga telah berlangsung secara ilegal selama puluhan tahun tanpa izin resmi dari pemerintah daerah maupun pusat.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap legalitas usaha tersebut.

“Sudah berjalan cukup lama, Kami juga tidak berani membeli bibit di sana karena tidak berizin,” ujarnya.

Namun demikian, saat dikonfirmasi oleh Wijatoluwu.com pada Sabtu (12/7/2025), pemilik penangkaran berinisial B menyatakan bahwa usahanya sudah berjalan sejak tahun 2012 dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Ya, kami mulai produksi sejak 2012. Kami punya izin usaha dari pemerintah, dan nanti sore kami kirim (dokumen izin)-nya,” ujar B melalui sambungan telepon.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen resmi yang diperlihatkan kepada awak media terkait perizinan dimaksud.

Diduga Melanggar Regulasi Berdasarkan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap usaha penangkaran dan peredaran bibit tanaman perkebunan, termasuk kelapa sawit, wajib memiliki perizinan berusaha yang lengkap.
Jika tidak, pelaku usaha dapat dikenakan sejumlah sanksi administratif maupun pidana, seperti:

  • Penghentian sementara kegiatan usaha, hingga izin resmi diperoleh.
  • Denda administratif, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan turunan Perppu Cipta Kerja.
  • Sanksi pidana, Jika pelaku usaha terlibat dalam peredaran bibit sawit ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Pasal ini menyebutkan bahwa peredaran benih tanpa izin resmi dapat dikenakan hukuman penjara dan denda.

Potensi Kerugian Petani
Penggunaan bibit sawit ilegal berisiko menimbulkan kerugian besar, baik bagi petani maupun pelaku industri. Bibit yang tidak bersertifikat tidak menjamin mutu, ketahanan, serta produktivitas tanaman, yang pada akhirnya berdampak pada hasil panen dan pendapatan petani.

Polemik ini pun menimbulkan pertanyaan publik. Jika memang memiliki izin, mengapa dokumennya belum juga diperlihatkan?

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera melakukan verifikasi terhadap legalitas usaha ini, guna menjamin perlindungan terhadap petani serta menjaga ketertiban dalam usaha penangkaran bibit sawit di wilayah Luwu Utara.

Tinggalkan Balasan