Luwu Timur, Wijatoluwu.com — Pemerintah Kelurahan Malili bekerjasama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoprinum) Kabupaten Luwu Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) sejumlah agen dan Pangkalan Gas Elpiji, Jumat (01/09/2023).
Lurah Malili, Rhisma Oktaviany didampingi perwakilan dari Disdakoprinum Kabupaten Luwu Timur mengungkapkan tujuan dari sidak ini untuk mengetahui dan menindaklanjuti pangkalan gas yang melanggar aturan dalam penjualan tabung gas elpiji 3 kg yang ada di wilayah Kelurahan Malili.
“Jadi sidak yang kami lakukan pada 21 pangkalan LPG yang ada di wilayah Kelurahan Malili ini dilakukan untuk merespon keluhan masyarakat terkait melonjaknya harga tabung gas elpiji 3 kg yang mencapai Rp. 25.000 hingga Rp. 35.000 per tabung gas nya yang dikhawatirkan tidak diketahui oleh masyarakat bahwa harga tabung gas di pangkalan sebesar Rp. 20.000 per tabung gas nya,“ terang Rhisma Oktaviany.
Untuk itu, kata Rhisma Oktaviany, melalui sidak ini kita dapat mengetahui penyebab lonjakan harga tabung gas elpiji 3 kg di masyarakat dan menindaklanjuti agen pangkalan gas yang berani melanggar aturan.
Sementara itu, Staf Bidang Perdagangan Disdakoprinum Kabupaten Luwu Timur, Dian Sipahu, terus memberikan pembinaan dan imbauan kepada para agen pangkalan gas untuk menjual tabung gas dengan harga yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Nomor 22 tahun 2021.