Satres Narkoba Polres Luwu Utara Amankan Terduga Pelaku Pengedar Narkotika

Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Luwu Utara amankan terduga pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu, berinisial KS (40) merupakan warga Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (10/1/2023).
Sekira Pukul 18.10 Wita.

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muh. Jayadi mengatakan terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sering memiliki narkotika jenis sabu.

IKLAN

“Setelah mendapatkan informasi tersebut. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di Kecamatan Malangke,” ungkapnya

Usai melakukan penyidikan diwilayah Kecamatan Malangke, Personil Satresnarkoba kembali mendapatkan info jika terduga pelaku sedang berada di pondok sawah.

“Tim Satresnarkoba bergerak cepat ke lokasi pondok sawah dan mendapati terduga pelaku hendak keluar dari pondok,” tuturnya

Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan menemukan barang bukti 6 (enam) paket barang diduga narkotika jenis sabu. Uang tunai serta barang bukti lainnya didalam sebuah tas.

“Terduga juga menyimpan 5 (lima) buah pipet plastik Warna putih, 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terpasang pipet, 2 (dua) buah pengantar api, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru bersama simcardnya,” Ujar Iptu Muh. Jayadi.

Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, sementara terduga dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun Penjara, denda paling paling banyak Rp. 10 Milyar.