Palopo

Satu Kursi Komisioner KPU Palopo Belum Terisi, Calon PAW Minta Mekanisme Diperjelas

2199
×

Satu Kursi Komisioner KPU Palopo Belum Terisi, Calon PAW Minta Mekanisme Diperjelas

Sebarkan artikel ini

Palopo, Wijatoluwu.com – Dua calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yakni Muhammad Adanan dan Nurmaningsi, dijadwalkan segera dilantik di Kantor KPU Sulsel. Namun, pelantikan ini menyisakan tanda tanya karena masih ada satu kursi komisioner yang belum terisi.

Pelantikan tersebut akan digelar pada Jumat (26/9), pukul 09.00 Wita di Kantor KPU Sulsel, Makassar. Meski begitu, proses ini memicu beragam tanggapan dari sejumlah calon PAW lainnya yang merasa mekanisme belum berjalan transparan.

Salah satu calon, Safri, menilai mekanisme seleksi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia merasa tidak pernah menerima undangan wawancara resmi dari pihak terkait, melainkan hanya mendapatkan konfirmasi awal lewat telepon.

“Tidak ada undangan resminya untuk wawancara. Hanya sekadar konfirmasi awal lewat telepon, bukan undangan resmi,” kata Safri, Kamis (25/9/2025).

Lebih jauh, Safri mengkhawatirkan mekanisme yang tidak jelas ini dapat memunculkan masalah ke depannya. Ia menegaskan perlunya kejelasan agar proses tidak terkesan sepihak dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kan orang itu bisa ji berubah pikiran pada saat wawancara. Faktanya saya tidak dipanggil secara resmi, hanya dikonfirmasi lewat telepon. Mekanismenya juga kami tidak tahu, sehingga perlu diperjelas. Jangan sampai keputusan hanya dibuat sepihak,” tambahnya.

Sementara itu, calon lainnya, Idham, mengaku sudah dipanggil secara resmi untuk mengikuti wawancara. Namun setelah mempertimbangkan kondisi pribadinya, ia memilih untuk tidak bergabung pada periode kali ini. Ia menyebut masih terikat kontrak kerja sebagai tenaga P3K sehingga belum bisa mengemban amanah baru.

“Saya sudah dipanggil wawancara. Setelah itu, saya sampaikan bahwa untuk periode ini saya belum siap bergabung. Mungkin baru bisa di periode selanjutnya karena saya masih terikat perjanjian kontrak P3K,” jelas Idham.

Calon berikutnya, Asbudi Dwi Saputra, justru mengungkap hal berbeda. Ia menegaskan tidak pernah menyatakan menolak, baik secara tertulis maupun lisan. Karena itu, ia menilai jika proses seleksi langsung dilompatkan ke daftar 20 besar, maka berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

“Kalau KPU langsung ke 20 besar berarti ada pelanggaran di situ. Sebab saya tidak pernah menyatakan tidak bersedia, baik secara tertulis maupun lisan,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, memberi klarifikasi terkait situasi ini. Ia menjelaskan bahwa KPU Sulsel masih menunggu arahan resmi dari KPU RI untuk tahapan PAW berikutnya. Dari tiga nama yang sempat diklarifikasi sebelumnya, hanya dua yang menyatakan siap sehingga langsung dilantik, sementara satu calon memilih mundur.

“Kami masih menunggu arahan pimpinan untuk proses klarifikasi PAW berikutnya. Sebelumnya ada tiga calon yang diklarifikasi, tetapi satu di antaranya mundur dan menyatakan tidak bersedia. Itulah mengapa hanya dua yang dilantik pada gelombang ini,” kata Hasbullah.

Hasbullah menambahkan, pengisian kursi kosong selanjutnya masih akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI. Menurutnya, langkah itu harus dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Proses klarifikasi berikutnya akan menunggu petunjuk dari KPU RI. Karena baru tiga calon yang diklarifikasi, sementara Idham mengundurkan diri. Untuk PAW berikutnya, kami menunggu arahan resmi dari pusat,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan