Luwu, Wijatoluwu.com — Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Polres Luwu akhirnya berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang ibu hamil yang terjadi di Desa Salusana Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu, Jumat (14/4/2023).
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, S.E., M.H. mengatakan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan serta keterangan saksi korban akhirnya diketahui pelaku pemerkosaan dan perbuatan cabul berinisial RI Alias Ale (27).
“Selajutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya diketahui kalau pelaku sedang berada di salah satu rumah kebun yang berada di Dsn. Lapokko, Ds. Tellesang, Kec. Pitumpanua, Kab. Wajo,” terangnya.
Muh Saleh melanjutkan bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, team kemudian bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan, namun ketika pelaku diamankan saat itu pelaku melakukan perlawanan dan mendorong salah seorang petugas dan berusaha melarikan diri.
“Petugas memberikan peringatan dengan suara keras namun tidak dihiraukan oleh pelaku, yang bersangkutan juga diberi tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali ke udara namun pelaku tetap berlari dan tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku yang tepat mengenai kedua betis pelaku. Selajutnya pelaku di bawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis,” ujar AKP Muh Saleh.
Sementara itu Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan dan perbuatan cabul setelah buron selama 4 bulan.
“Hal ini merupakan buah dari ketekunan dan keuletan dari rekan-rekan penyelidik Satreskrim. Perintah saya jelas, untuk selanjutnya menyidik tegas dan tuntas terhadap pelaku,” ujarnya.
Arisandi melanjutkan bahwa pelaku RI Als. Ale (27) juga mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban Per. Berinisial RA pada bulan Desember 2021 yang terjadi di rumah korban yang juga beralamat di Ds. Salusana, Kec. Larompong Selatan, Kab. Luwu dengan cara mengancam korban Per. RA dengan sebilah parang sambil mengatakan “KALAU TERIAK KO KU BUNUH KO ITU…!!! kemudian pelaku menyetubuhi korban RA.
“Atas perbuatannya pelaku RI alias Ale kita jerat dengan ketentuan tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHpidana dgn ancaman hukuman 12 tahun,” tegas AKBP Arisandi.
Diketahui sebelumya, pada hari senin tanggal 7 November 2022 sekitar pukul 01.00 wita, korban berinisial NA dan WA sementara tertidur di dalam kamar, kemudian mendengar anjing menggonggong sehingga terbangun dan keluar dari dalam kamar, lalu melihat ada bayangan seolah olah ada orang mengintip. Sementara lampu dalam keadaan mati sehingga penerangan sangat minim.
Saat itu korban NA hanya memakai sarung , sedangkan korban WA masih memakai pakaian celana panjang. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah dalam keadaan telanjang dan langsung memegang tangan korban NA dan menariknya masuk ke dalam kamar di atas tempat tidur.
Pelaku langsung menindih korban NA dan mengancam dengan mengatakan, “Janganko berteriak, kalau kamu berteriak saya bunuh”
Selanjutnya korban WA dicabuli oleh pelaku setelah itu pelaku langsung melarikan diri keluar dari rumah korban.