PALOPO, WIJATOLUWU – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu paket C yang dilaporkan oleh Sulaiman Nus’an Hasil, terkait salah satu calon wali kota Palopo masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang. Masyarakat, termasuk pelapor bersama sejumlah mahasiswa dan tokoh masyarakat, mendatangi Bawaslu dan Polres Palopo untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini.
Mereka menilai bahwa penanganan kasus ini lambat dan mengesankan adanya upaya pengulur-uluran waktu. Sulaiman menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan kasus tersebut.
“Lambatnya penanganan kasus ini oleh penegak hukum hanya akan memperkuat keraguan publik terhadap keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan,” ujar Sulaiman, Selasa (15/10/2024) di Polres Palopo.
Ia menilai bahwa keterlambatan ini memperkuat keraguan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara adil. Oleh karena itu, ia mendesak agar proses penanganan kasus ini segera dipercepat.
“Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum segera mempercepat penanganan kasus ini dengan serius dan tegas,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian dan sudah memasuki tahap kedua. Penyelidikan ini memiliki batas waktu 14 hari kerja, dengan hasil yang dijadwalkan keluar pada Kamis, 17 Oktober 2024. Setelah itu, hasil penyelidikan akan dikembalikan ke Sentra Gakkumdu untuk evaluasi lebih lanjut.
“Prosesnya masih berjalan dan sudah memasuki tahap kedua oleh pihak kepolisian,” ungkap Khaerana
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor dan meminta publik bersabar menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kita tunggu hasilnya. Kami ini berada di tengah-tengah,” imbuhnya. (Why/Syr)