Luwu, Wijatoluwu.com — Pertamina Patraniaga Region Sulawesi angkat bicara soal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Seppong, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu yang diduga telah melakukan pungutan liar terhadap sejumlah konsumen. Hal tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan.
“Kalau seperti itu harusnya tidak boleh kan yah kalau harus minta-minta semacam itu kan, sebenarnya tidak ada dalam SOP perusahaan tuh,” ucap Senior Supervisor Comrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Romi Bahtiar, kepada wijatoluwu.com, Rabu (11/10/2023).
Romi mengatakan bakal lebih melakukan pemeriksaan ke SPBU tersebut. Ia juga akan memberikan sanksi apa bila hal tersebut terbukti benar.
“Cuman saya mau konfirmasi nih, mau tanyakan ke tim retail karena kan bakalan di kroscek nih,” katanya.
Ia mengancam, pihaknya akan memberikan sanksi apa bila SPBU Seppong terbukti melanggar SOP. Kendati begitu Romi belum memastikan terkait sanksi seperti apa yang akan diberikan ke pihak SPBU tersebut.
“Nanti dilihat benar ngak dia meminta dan menerima di situ, dan bila itu ditemukan SPBU itu akan dikenakan sanksi tapi kita cek lebih dulu ke pengelola SPBU dan operatornya pasti akan ditanyain ‘benar ngak sih dia melakukan seperti itu?'” ujarnya.
Lebih jauh Romi mengatakan akan melakukan pemeriksaan lebih dahulu dan mengumpulkan sejumlah bukti berdasarkan hasil laporan dan keluhan masyarakat di SPBU tersebut.
“Ini kan kita belum tau yah, buktinya masih sebatas statmen dari warga kan yah Makanya ini mau dicek dulu nih itu CCTV nya. Kalau kita itu memang ada kontrak perjanjian dengan SPBU, tapi kalau dengan operator biasanya nanti yang akan berikan sanksi adalah SPBU nya,” tandasnya.