Palopo, Wijatoluwu.com — Warga soroti adanya aktivitas tambang galian C di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Palopo. Diduga aktivitas pertambangan tersebut tidak mengantongi izin dari pihak terkait.
Aktivitas tambang galian C itu juga kerap menimbulkan masalah di masyarakat. Sulfiadi yang merupakan salah satu aktivis di Palopo pun mengeluhkan hal tersebut.
“Hasil investigasinya di lapangan Bahwa jika hujan Aktivitas Tambang ini menyebabkan banjir lumpur di jalan warga, dan saat kemarau berdebu. dan hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan,” kata Sulfiadi, Sabtu (10/6/2023).
Ia menilai hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan Sesuai dengan pasal 480 KUHP yang berimbas pada hukum pidana.
“Padahal ini Sudah jelas-jelas tindakan yang melanggar aturan, dan sudah sangat jelas bahwa aktivitas tambang galian C di Sampoddo ini tidak mengantongi izin,” tegasnya.
Ia juga membeberkan bahwa sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo telah menutup sementara aktivitas pertambangan tersebut.
“Mengingat bahwa bulan Maret lalu DLH sempat menutup untuk sementara dan menyarankan untuk urus izin di provinsi, tapi kok hingga saat ini masih beroperasi,” jelasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum di Kota Palopo agar melakukan penindakan terhadap oknum yang telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sampoddo.
“Untuk itu saya tekankan kepada aparat penegak hukum kota Palopo dalam hal ini Polres kota Palopo, untuk menindak dengan tegas susuai ketentuan aturan yang berlaku, jangan hanya diam saja, dalam waktu dekat ini saya akan menggelar aksi demontrasi untuk mendesak pihak kepolisian untuk turun tangan,” pungkasnya.