PALOPO, WIJATOLUWU – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menilai Calon Wali Kota Palopo nomor 4, Trisal Tahir, tidak kooperatif penuhi panggilan penyidik setelah dirinya berstatus sebagai tersangka. Sebanyak dua kali tim penyidik telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Trisal Tahir, namun tak kunjung penuhi panggilan tersebut.
“Dia tidak Kooperatif,” ujar ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, Senin (21/10/2024).
Khaerana mengaku pihak penyidik saat ini masih berupaya mencari tahu keberadaan Trisal Tahir. Di samping itu ia juga mengungkapkan bahwa proses pencarian terbatas oleh peraturan yang ada.
“Pencarian tersangka terbatas oleh aturan regulasi yang berlaku dalam proses pilkada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Khaerana menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pencarian tersangka dari pihak penyidik sebelum dilakukan proses lebih lanjut.
“Kami menunggu hasil dari rekan-rekan penyidik untuk melanjutkan ke pembahasan ketiga di Gakkumdu. Proses ini penting sebelum berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.
Terpisah, Wakil Penyidik Kordinator Gakkumdu Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, menjelaskan, bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, ada prosedur standar yang mengatur panggilan pertama dan kedua. Karena kedua panggilan tidak diindahkan, surat perintah membawa tersangka telah diterbitkan.
“Saat ini tim Gakkumdu sudah berangkat ke Jakarta dan Makassar, untuk melakukan pemeriksaan,” imbuhnya. (Why/Syr)