Palopo, Wijatoluwu.com – Pasca sidang sela, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024 ke tahap sidang pembuktian. Ketua Tim Khusus (Timsus) Relawan Trisal Ome Menang (Ratona), Lukman Jafar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan tim kuasa hukum Trisal Akhmad terkait kelanjutan proses hukum ini.
Menurutnya, perkara nomor 168 di Kota Palopo harus dilanjutkan ke sidang pembuktian karena selisih suara yang terjadi berada di bawah 2 persen.
“Sidang ini akan membahas perkara mana yang selisih suaranya di bawah 2 persen dan mana yang di atas 2 persen. Jadi, semua perkara dengan selisih suara di bawah 2 persen akan dilanjutkan ke sidang pembuktian,” ujar Lukman Jafar, Rabu (5/2/2025).
Di Kota Palopo, selisih suara hanya mencapai 0,5 persen. Oleh karena itu, perkara nomor 168 tidak berfokus pada isu ijazah, melainkan lebih kepada pendapat para ahli mengenai dugaan kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilwali Palopo.
“Jangan hanya terfokus pada perkara nomor 168 saja. Sidang pembuktian nanti, khususnya di Kota Palopo, akan menghadirkan para ahli untuk mengulas bukti-bukti terkait selisih suara di bawah 2 persen. Apakah memang terdapat kecurangan di TPS pada Pilwali Palopo? Itu yang akan dikaji lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu, Pasangan calon FKJ-NUR, yang sebelumnya mengajukan gugatan ke MK, menduga pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir-Ahmad Sarifuddin (Trisal-Ome) mengalami cacat administrasi dalam proses Pilkada Kota Palopo. Salah satu tuduhan yang dilayangkan yakni penggunaan ijazah paket C oleh Trisal Tahir, yang diduga tidak terdaftar secara resmi di instansi terkait.
“Alhamdulillah, MK telah menerima gugatan FKJ-NUR. Kami siap membuktikan kebenaran di sidang selanjutnya,” ujar Ketua Tim Pemenangan FKJ-NUR, Budi Sada.