Trisal-Akhmad Optimis MK Tolak Gugatan FKJ-Nur, Pemecatan Komisioner KPU Dinilai Tak Berpengaruh

banner 468x60

Palopo, Wijatoluwu.com – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Tisal-Akhmad), optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Pilkada Palopo yang diajukan Farid Kasim Judas-Nuraenih (FKJ-Nur).

Pihak Tisal-Akhmad menegaskan bahwa putusan MK tidak akan terpengaruh oleh pemecatan tiga komisioner KPU Palopo oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

banner 336x280

“Putusan DKPP tidak terkait dengan putusan MK. DKPP menguji soal kode etik penyelenggara, sedangkan MK berbicara tentang hasil pemilihan. Jadi, tidak ada kaitannya,” ujar Kuasa Hukum Tisal-Akhmad, Nursari, Minggu (26/1/2025).

Menurut Nursari, pemecatan tiga komisioner KPU Palopo oleh DKPP tidak akan memengaruhi keputusan MK karena kedua lembaga memiliki kewenangan yang berbeda.

“Hal ini tidak berpengaruh. Kewenangan DKPP berbeda dengan MK,” tegasnya.

Ia mencontohkan kasus serupa pada Pilkada Palopo 2018, di mana lima komisioner KPU Palopo diberhentikan DKPP, tetapi putusan MK tetap tidak terpengaruh oleh keputusan DKPP saat itu.

“Tahun 2018 lalu, lima anggota KPU Palopo diberhentikan DKPP karena tidak menindaklanjuti rekomendasi DKPP. Namun, hal itu tidak memengaruhi putusan MK,” lanjutnya.

Selain itu, Nursari menyebutkan bahwa keterangan Bawaslu Palopo dalam sidang MK pada 22 Januari 2025 semakin memperkuat posisi termohon, yaitu KPU Palopo. Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama pemilihan.

“Kami optimis. Dalam sidang MK tanggal 22 Januari, Bawaslu Palopo menyatakan secara tegas bahwa tidak ada pelanggaran selama hari pemilihan, dan semuanya berjalan lancar,” imbuhnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga komisioner KPU Palopo karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ketiga komisioner tersebut terbukti melanggar kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat (MS) kepada calon wali kota Trisal Tahir.

Putusan pemecatan tersebut diambil melalui rapat pleno internal DKPP setelah menimbang seluruh bukti yang ada. Tiga komisioner yang diberhentikan yaitu Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin serta dua anggota KPU Palopo, Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.

Anggota KPU Sulsel Upi Hastati memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan DKPP tersebut dalam waktu tujuh hari. Saat ini, KPU Sulsel masih menunggu surat keputusan pemberhentian dari KPU RI.

“Kami masih menunggu petunjuk KPU RI terkait SK pemberhentian KPU Palopo. Semua keputusan ada di KPU RI, termasuk kebijakan pengangkatan dan pemberhentian KPU kabupaten/kota,” kata Upi, Minggu (26/1/2025).

banner 336x280

Pos terkait

Tinggalkan Balasan