Palopo  

Unggah Foto-Video Cawalkot di Medsos, Panwascam Sendana Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas PPNPN

PALOPO, WIJATOLUWH – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sendana, Kota Palopo, memproses dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Sendana, Arzad.

“Benar, ada satu orang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/10/2024) malam.

Pelanggaran tersebut terjadi usai salah seorang PPNPN di wilayah pemerintahan salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Sendana, mengunggah sejumlah gambar dan video milik salah satu Calon Wali Kota Palopo di media sosial (Facebook).

“Informasi awalnya kami dapatkan dari masyarakat, dan setelah kami telusuri memang benar pegawai honorer ini memposting foto dan video salah satu Calon Wali Kota di facebook,” ungkapnya.

Pihaknya juga telah memastikan ke pegawai Honorer tersebut tentang kepemilikan akun facebook yang digunakan mengunggah video dan foto milik salah satu cawalkot itu.

“Insya Allah setelah kami buat kajian awalnya, selanjutnya kami akan merekomendasikan hal tersebut ke Penjabat Wali Kota Palopo terkait, karena ini pelanggaran hukum lainnya,” tegasnya.

Kendati begitu, Arzad tidak menyebutkan sanksi yang akan dikenakan kepada oknum pegawai honorer tersebut.

“Kita tidak tau sanksinya nanti seperti apa, bukan kewenangan kami kalau memberikan sanksi tentang itu. Kita lihat saja nanti hasil akhirnya seperti apa,” jelasnya.

Disamping itu, dirinya juga mengimbau agar masyarakat yang tercatat sebagai PPNPN yang digaji menggunakan dana APBD dan APBN bersikap netral selama tahapan pilkada berlangsung.

“Dengan kejadian seperti ini, seluruh pihak yang dimaksud (PPNPN) itu juga harus bersikap netral bukan hanya ASN, TNI, POLRI dan Penyelenggara, namun PPNPN juga perlu menjaga netralitasnya, ini untuk jenjang karirnya jadi tetap harus mengutamakan disiplin dalam bertindak,” tandasnya.

Arzad menuturkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023.

“Di surat itu jelas tertulis bahwa, Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” tuturnya.

Selain Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023, dektahui, hal tersebut juga dimuat dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024. (Syr/Why)