Pemerintahan

Usai Pelantikan P3K Paruh Waktu, Ratusan Honorer Palopo Terancam Dirumahkan!

13
×

Usai Pelantikan P3K Paruh Waktu, Ratusan Honorer Palopo Terancam Dirumahkan!

Sebarkan artikel ini

Palopo, Wijatoluwu.com – Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) mengungkapkan bahwa ratusan tenaga honorer terdampak kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menyusul penyesuaian struktur kepegawaian sesuai regulasi nasional.

Kepala BKDPSDM Palopo, Irvan Dahri, saat dikonfirmasi Senin (19/1), menyebutkan jumlah tenaga honorer yang terdampak berada di kisaran 500 orang. Namun, ia menegaskan tidak seluruhnya dirumahkan, karena sebagian masih diberdayakan di sektor tertentu.

“Jumlahnya sekitar 500-an orang, tapi tidak semuanya dirumahkan,” ujar Irvan.

Menurut Irvan, tenaga honorer teknis masih dialihkan dan digabungkan dengan sektor lain, terutama tenaga kesehatan. Sementara itu, perlakuan terhadap honorer berbeda-beda tergantung pada unit kerja dan status kelembagaan masing-masing sektor.

Ia menjelaskan, khusus tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit Daerah masih memiliki peluang untuk kembali diberdayakan, mengingat rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan tersendiri dalam perekrutan tenaga.

“Tenaga kesehatan di rumah sakit masih bisa diberdayakan karena BLUD punya aturan tersendiri soal perekrutan. Tapi untuk guru, tidak ada lagi perekrutan honorer karena aturannya memang seperti itu. Mereka harus menunggu formasi CPNS atau PPPK,” jelasnya.

Irvan mengakui, sektor pendidikan menjadi yang paling terdampak dari kebijakan ini. Banyak guru honorer terpaksa dirumahkan akibat keterbatasan formasi ASN, terutama pada mata pelajaran tertentu.

“Yang paling banyak terdampak itu guru PJOK karena tidak tersedia formasi. Selain itu, sebagian guru honorer yang dibiayai melalui dana BOS juga tidak memenuhi syarat untuk diangkat,” ungkapnya.

Menanggapi isu dugaan adanya peserta PPPK fiktif, Irvan menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran administrasi dalam proses pengangkatan ASN. Ia memastikan setiap temuan atau laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika terbukti ada pelanggaran administrasi atau berkas tidak sah, pengangkatannya akan dibatalkan dan kami laporkan ke BKN. Kami sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan,” tegas Irvan.(*)

Tinggalkan Balasan