Politik

PAW Abdul Salam Tak Kunjung Jalan, DPRD Palopo Belum Terima SK Fisik

14
×

PAW Abdul Salam Tak Kunjung Jalan, DPRD Palopo Belum Terima SK Fisik

Sebarkan artikel ini

Palopo, Wijatoluwu.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Palopo atas nama Abdul Salam hingga kini belum menemui titik terang.

Pimpinan DPRD Palopo mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian secara fisik, meski dokumen tersebut disebut telah ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan sejak Jumat (26/12/2025) lalu.

Informasi yang beredar di internal DPRD menyebutkan, SK pemberhentian baru diterima dalam bentuk salinan digital (PDF) yang tidak memiliki kekuatan administratif untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan.

Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, menegaskan bahwa hingga kini DPRD tidak memiliki dasar hukum formal untuk memproses tahapan lanjutan PAW.

“Secara fisik SK itu belum saya terima di meja saya sampai sekarang. Yang beredar itu dalam bentuk Pdf, itu yang saya tau yah,” ungkap Alfri Jamil saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Alfri menyatakan, secara prosedural DPRD wajib melakukan verifikasi dokumen sebelum menggelar rapat internal, Bamus, maupun penetapan jadwal PAW. Namun, tahapan tersebut tidak mungkin dilakukan selama SK fisik belum diterima dan diverifikasi.

“Tentunya nanti ini kami akan mengundang bagian perundang-undangan melihat regulasinya itu seperti apa berdasarkan SK yang sudah ada. Cuma hari ini kami masih sementara pembahasan RPJMD jadi saya belum melihat SK secara fisiknya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan telah berulang kali berupaya memastikan keberadaan SK pemberhentian dengan menghubungi bagian tata usaha DPRD dan Sekretaris DPRD (Sekwan).

“Tapi sampai sejauh ini saya hubungi tadi bagian tata usaha di DPRD untuk diperlihatkan fisiknya itu surat. Saya sudah komunikasi sama Sekwan tapi sampai sekarang belum ada ini,” terangnya.

Situasi ini semakin kompleks setelah Abdul Salam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Partai NasDem. Fakta ini memunculkan potensi konflik kewenangan antara keputusan internal partai dan SK gubernur yang telah lebih dulu diterbitkan.

“Ini mi juga yang membuat saya bingung. Awalnya kan DPP Partai yang sudah mengiyakan untuk memberlakukan proses PAW, tapi ini ada peninjauan kembali. Kami juga akan koordinasi dengan pihak Partai seperti apa sebenarnya ini surat Peninjauan Kembali,” tuturnya.

Meski demikian, Alfri menekankan bahwa secara kronologis, SK gubernur terbit lebih dulu dibanding pengajuan PK. Artinya, terdapat celah hukum yang perlu diuji, apakah PK dapat membatalkan SK yang telah ditetapkan oleh kepala daerah, atau justru sebaliknya.

“SK ditandatangani 26 Desember, PK baru diajukan 30 Desember. Ini yang akan kami sandingkan dengan regulasi,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Palopo, H. Harizal A. Latief, mengakui bahwa pimpinan DPRD telah membahas persoalan ini secara internal. Namun, DPRD memilih menahan diri dan tidak mengambil langkah administratif apa pun sebelum memperoleh pandangan hukum yang komprehensif.

“Jadi kami itu sudah bicarakan bersama pimpinan DPRD, kita ingin minta dulu pandangan hukum terkait hal itu, karena ini surat juga masih di Sekwan, kami ini kan hanya pelaksana ji kalau administrasinya itu ada di Sekwan,” kata Harizal.

Harizal juga menepis spekulasi publik yang mengaitkan pemberhentian Abdul Salam dengan tingkat kehadiran di DPRD.

Ia menegaskan, dasar pemberhentian sepenuhnya bersumber dari mekanisme internal Partai NasDem, bukan dari pelanggaran etik atau disiplin kelembagaan DPRD.

“Sebenarnya bukan itu yang menjadi Subtansinya kemarin. Kembali ke Internalnya kenapa turun surat dari gubernur itu bukan terkait kehadirannya, itu murni internalnya di partai,” jelasnya.

Namun demikian, Harizal mengakui adanya laporan terkait rendahnya kehadiran Abdul Salam di DPRD Palopo. Laporan tersebut, kata dia, masih dalam tahap penanganan dan belum menghasilkan keputusan apa pun, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum pemberhentian.(*)

Tinggalkan Balasan