Palopo, Wijatoluwu.com – Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili-Akhmad, Baihaki, menyayangkan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Palopo. Ia menilai proses tersebut tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga mengabaikan hak konstitusional kliennya, Naili Trisal.
“Dengan keluarnya rekomendasi ini, sangat jelas Bawaslu Palopo telah melanggar aturan,” tegas Baihaki saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Ia mengungkapkan bahwa Bawaslu tidak pernah memanggil kliennya untuk memberikan klarifikasi sebelum mengeluarkan rekomendasi. Padahal, menurutnya, hal itu merupakan syarat penting sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
“Ibu Naili tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi, tapi langsung dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi,” sambungnya.
Baihaki mengecam langkah tersebut sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga merampas hak seseorang untuk membela diri atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Ini sangat keji dan radikal. Hak seseorang untuk memberi klarifikasi diabaikan. Padahal dalam penanganan temuan, verifikasi dan klarifikasi adalah syarat mutlak. Kami akan menempuh jalur hukum atas pelanggaran prosedural ini,” katanya.
Selain menyoroti aspek prosedural, Baihaki juga mempertanyakan dasar temuan yang dijadikan pijakan oleh Bawaslu, yaitu dugaan pelanggaran administrasi terkait laporan pajak. Ia menyatakan bahwa dokumen pajak kliennya telah dinyatakan sah oleh instansi berwenang.
“Kami tidak tahu dasar apa yang digunakan Bawaslu untuk menyatakan pelanggaran. Mereka tidak pernah menunjukkan dokumen apa yang dianggap keliru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Baihaki menegaskan bahwa dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak telah menyatakan data milik kliennya valid. Karena itu, ia menganggap keputusan Bawaslu sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Sementara data resmi dari instansi berwenang sudah menyatakan benar. Ini jelas penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya.