Palopo, Wijatoluwu.com – 379 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kota Palopo mengancam akan melakukan mogok kerja. Aksi tersebut dipicu belum adanya kejelasan terkait gaji sejak mereka menerima Surat Keputusan (SK) pada Desember 2025 lalu.
Salah seorang guru berinisial NH mengungkapkan, hingga kini para guru P3K paruh waktu masih menunggu kepastian terkait upah yang seharusnya mereka terima. Padahal, SK pengangkatan telah diserahkan sejak akhir tahun lalu dan mereka tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa di sekolah masing-masing.
“Sejak kami menerima SK paruh waktu pada Desember kemarin, sampai sekarang belum ada kejelasan terkait upah yang akan kami terima,” ujar NH kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
NH mengatakan kondisi tersebut membuat para guru merasa tidak mendapatkan kepastian dari pemerintah daerah. Menurutnya, ketidakjelasan itu memicu keresahan di kalangan guru dan tenaga kependidikan yang berstatus P3K paruh waktu di berbagai sekolah di Kota Palopo.
“Rencananya semua guru dan tenaga kependidikan di Kota Palopo yang menerima SK paruh waktu akan melakukan mogok kerja karena tidak ada kepastian dari pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, NH menuturkan bahwa hingga saat ini para guru belum pernah menerima pembayaran gaji sejak SK tersebut diterbitkan. Situasi ini membuat sebagian guru merasa kebingungan karena tetap harus menjalankan kewajiban mengajar tanpa adanya kepastian penghasilan.
“Sejak menerima SK kami belum pernah menerima gaji, bahkan seribu rupiah pun tidak ada,” ungkapnya.
Selain persoalan gaji yang belum dibayarkan, NH juga menyebut bahwa para guru P3K paruh waktu belum menandatangani kontrak kerja resmi dengan pemerintah daerah. Hal ini membuat mereka tidak mengetahui secara pasti besaran gaji maupun mekanisme pembayaran yang akan diterima.
“Kontrak kerja juga belum ditandatangani sampai sekarang, jadi kami tidak tahu berapa sebenarnya nominal gaji kami sebagai pegawai paruh waktu,” jelasnya.
Menurut NH, kondisi tersebut menimbulkan rasa kecewa di kalangan guru. Mereka menilai status yang diberikan melalui SK seharusnya diikuti dengan kejelasan hak, termasuk soal gaji dan kepastian kontrak kerja.
“Kondisi ini sangat miris, rasanya seperti ASN tapi nasibnya seperti honorer. Bahkan masalah ini sampai mendapat perhatian Ketua PGRI Kota Palopo yang ikut turun tangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih mengupayakan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palopo terkait persoalan tersebut.







