Palopo, Wijatoluwu.com – Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan belum ada kebijakan terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu pada tahun 2027. Kepastian ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga P3K.
Kepala BKPSDM Kota Palopo, Ilham Hamid, mengatakan bahwa hingga saat ini seluruh informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum memiliki dasar kebijakan resmi dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa isu yang berkembang saat ini perlu disikapi secara hati-hati, mengingat kebijakan terkait P3K merupakan kewenangan pemerintah pusat dan masih dalam tahap penyusunan aturan teknis yang lebih rinci.
“Kita sedang menunggu juknis dari pusat yang akan ditetapkan karena ini adalah persoalan yang berskala nasional,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Lebih lanjut, Ilham menegaskan bahwa di tingkat Pemerintah Kota Palopo sendiri belum pernah ada pembahasan internal ataupun perencanaan terkait kemungkinan dilakukannya PHK terhadap tenaga P3K. Ia juga mengingatkan agar masyarakat, khususnya para tenaga P3K, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber dan kepastiannya.
“Hingga saat ini benar-benar belum ada wacana apapun terkait PHK terhadap P3K di Kota Palopo. Semua informasi yang beredar saat ini belum memiliki dasar kebijakan yang jelas,” lanjutnya.
Di sisi lain, BKPSDM Palopo saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jumlah serta penempatan P3K di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan distribusi tenaga kerja tetap efektif dan sesuai kebutuhan layanan pemerintahan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan daerah, terutama dalam menekan belanja pegawai agar tetap sesuai ketentuan.
“Sejumlah opsi mulai dipertimbangkan, seperti optimalisasi penempatan tenaga sesuai kriteria dalam juknis yang akan diterbitkan, kemungkinan penggabungan OPD sesuai pedoman, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menopang anggaran,” jelasnya.
Ilham juga menyampaikan bahwa apabila ke depan kebijakan pengelolaan P3K diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pihaknya akan mengikuti dan menyesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan. Ia menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tetap akan mempertimbangkan aspek kelancaran kinerja pegawai serta keberlangsungan pelayanan publik di daerah.
“Kita akan sesuaikan dengan kelancaran pekerjaan para pegawai dan juga tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada kebijakan nasional yang secara resmi mengatur penghapusan total P3K Paruh Waktu pada tahun 2027. Ia juga berharap, jika nantinya terdapat penyesuaian kebijakan, pemerintah pusat dapat mengambil peran penuh agar keputusan yang diambil mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.
“Sampai saat ini belum ada kebijakan nasional yang menetapkan penghapusan total P3K Paruh Waktu pada tahun 2027. Jika ada penyesuaian, kami berharap pemerintah pusat yang mengambil alih agar dapat diperhatikan secara menyeluruh,” tandasnya.








