Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menkonsumsi obat-obatan terlarang jenis Sabu.
Ketiga orang pelaku diamankan polisi pada tanggal 19 Februari di tempat yang berbeda.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menyebutkan dalam Konferensi Pers bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di Luwu Utara.
“Ketiga pelaku yang diamankan yakni R (43), RS (24) dan S (39). Ketiganya diamankan ditempat yang berbeda,” Ucap AKBP Galih Indragiri, Rabu (22/02/2023) saat jumpa pers.
Dari ketiga tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi Sabu seberat 0,6 gram dan alat isap Sabu.
Ia juga menyebutkan bahwa selain tiga orang pelaku yang diamankan, masih ada satu orang lagi yang masih dalam pengejaran kepolisian.
“Masih ada satu orang yang kita kejar berinisial A dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” Ujar AKBP Galih Indragiri.
Sumber : Humas Polres Luwu Utara | Penulis : Sahar