Luwu, Wijatoluwu.com — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Seppong bernomor 74.919.02, terletak di Desa Seppong, Kabupaten Luwu dirazia pada Rabu, (11/10) siang.
Razia dilakukan oleh BPP Kecamatan kamanre bersama rombongan. Pemeriksaan dilakukan setelah maraknya laporan terkait penyalahgunaan surat keterangan (suket) pengantar pengambilan BBM (Solar dan Pertalite) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pihak yang tidak bertanggung jawab melancarkan aksinya dengan mengadakan suket untuk penimbunan BBM yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Saya selaku pimpinan BPP Kecamatan Kamanre, untuk sementara sudah tidak mengeluarkan surat pengantar berlaku mulai hari ini tanggal 09-10-2023,” ungkap Ir. Samsul dalam suratnya.
Samsul kemudian melanjutkan jika surat pengantar yang sudah beredar dan masih berlaku dihentikan pelayanannya.
“Surat pengantar yang berlaku dan bisa dilayani hanya dari dinas pertanian,” tutup samsul.