IRT di Luwu Ditangkap Polisi, Ketahuan Edarkan Obat Jenis THD ke Pelajar Dibawah Umur

Luwu, Wijatoluwu.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Polres Luwu, mengamankan Ibu Rumah Tangga inisial AN, terduga pelaku pengedaran obat Golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD). Pelaku diduga mengedarkan obat tersebut ke anak yang masih dibawah umur.

AN sendiri berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Larompong Selatan, pada Minggu (10/3/2024) sore. AN diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti Obat Jenis THD sebanyak 270 Butir yang berada didalam dua Tas, serta uang Tunai Rp.50.000.

Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto mengungkapkan, kronologi penangkapan AN, atas dasar informasi dari masyarakat yang resah meyebutkan bahwa dikediaman AN sering kali terjadi transaksi penjualan Obat THD, dimana para pembelinya dari kalangan Pelajar, Remaja dan Anak Dibawah Umur.

Terduga pelaku kini telah berada di Mapolres Kabupaten Luwu beserta dengan barang bukti guna dilakukan pemeriksaan yang lebih lanjut.

“Untuk sementara Saudari AN telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta dengan barang buktinya dan selanjutnya Barang Bukti tersebut akan kami kirimkan ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba Iptu Abdianto, Rabu (13/3/2024).

Ia juga mengimbau agar para orang tua lebih ketat melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Ia juga menyarankan agar orang tua memeriksa kondisi anaknya yang memiliki ciri khusus penggunaan obat-obatan tersebut.

“Kami imbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan kepada anak anaknya, yang jika mempunyai geliat aneh halusinasi agar dicek betul apa yang mereka konsumsi sebelumnya, dan kami imbau untuk berani melaporkan jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya,” imbunya.

Diketahui bahwa AN memperoleh obat tersebut dari seseorang yang kini masih DPO, dan telah dua kali memesan dengan sistem transfer dan pesanannya diantar oleh angkutan umum.

Adapun AN telah melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun.