PALOPO – Sebanyak enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), dijatuhi sanksi moral. Keenam ASN tersebut terbukti melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara.
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana saat dikonfirmasi pada Rabu (14/8/2024) malam, mengatakan bahwa hal tersebut adalah upaya Bawaslu Kota Palopo dalam melakukan penindakan netralitas ASN dengan merekomendasikan pelanggaran tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya dalam melakukan penindakan kepada ASN yang tidak netral jelang Pilkada Serentak tahun 2024, KASN menjatuhkan sanksi moral yang selanjutnya pemberian sanksi tersebut diteruskan kepada Penjabata Walikota Palopo untuk ditindak lanjuti kepada masing-masing ASN yang bersangkutan.
“Sesuai surat KASN ke Pj Wali Kota Palopo yang di tembuskan ke Bawaslu. Karena sudah ada juga beberapa orang ASN sebelumnya yang sudah ditindaklanjuti oleh KASN,” ujar Khaerana, Rabu (14/8/2024).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanzah DP melalui Kepala BKPSDM Palopo Irfan Dahri menjelaskan jika pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada 5 ASN tersebut dan 1 ASN lainnya yaitu Kepala Inspektorat Palopo akan tetap diupacarakan (sanksi moral).
“Tadi ada dikonfirmasi bahwa surat dari KASN untuk kepala inspektorat masih di ruang pak pj walikota. Tapi juga akan ditindak sesuai arahan KASN. Mungkin besok suratnya keluar, tapi tetap diupacarakan bersamaan dengan pns yang tertera disurat diatas,” ucap Irfan.
Berikut Nama ASN yang Dijatuhi Sanksi Moral berdasarkan Surat Keputuasan KASN :
- Iskandar (Lurah Malatunrung)
- Erik K Siga (Camat Telluwanua)
- Makmur (Sekretaris Dinas Dukcapil)
- Latif Muh. Abduh (Camat Mungkajang)
- Herman Basongan (Pranata Komputer Disdukcapil)
Selanjutnya juga telah diketahui bahwa nama lain yaitu Kepala Inspektorat Palopo (Subair) juga ikut terseret kasus pelanggaran Netralitas ASN tersebut.