Polemik Keabsahan Ijazah Oknum Cawalkot di Palopo, Keputusan MS KPU Dipertanyakan

PALOPO – Masih menuai polemik, keabsahan ijazah calon walikota Palopo nomor urut 4 inisial TT. Pasalnya sejumlah data yang diperoleh media ini memperlihatkan yang menjadi calon walikota Palopo inisial TT Tidak Terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional (UN) kesetaraan tahun 2016 PKBM Yusha, yang telah dijawab melalui hasil klarifikasi KPU ke Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dari pantauan media ini, melihat surat dengan nomor 5428/PK.00.00 yang dikeluarkan pada hari Rabu (18/9/2024) oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada poin nomor 1 melalui penelusuran Pusat Asesmen Pendidikan dengan nomor 1090/H4/DT.00.08/2024 pada tanggal 18 September menegaskan bahwa atas nama calon walikota dengan mencantumkan tempat dan tanggal lahir yang bersangkutan Tidak Terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional (UN) kesetaraan tahun 2016.

“Berdasarkan data base pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer, yang bersangkutan [Trisal Tahir] tidak terdaftar sebagai peserta UN pendidikan Kesetaraan tahun 2016,” tulis surat klarifikasi seperti yang dilihat media ini, Kamis (26/9/2024).

Selain itu, klarifikasi dari pihak Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, bahwa atas nama yang bersangkutan juga Tidak Terdaftar sebagai peserta UN Kesetaraan tahun 2016.

Hal itu lebih diperkuat dengan surat verifikasi data peserta pendidikan kesetaraan paket C oleh Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan menyebutkan nama tersebut juga Tidak Terdaftar sebagai peserta UN Kesetaraan tahun 2016.

Juru Bicara Cawalkot TT, Haedar Djidar yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa sengketa administrasi saat pencalonan telah diselesaikan melalui mediasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu kota Palopo. Ia membantah dokumen ijazah yang digunakan tidaklah palsu.

“Sengketa administrasi dimediasi Bawaslu sudah selesai. Kalau membaca dokumen ini belum ada kalimat atau kesimpulan yang mengatakan ijazah paket C , itu palsu, tepatnya mungkin ditanyakan ke KPu dan Bawaslu, kami pada posisi yg dirugikan dan dilaporkan,” ujarnya.

Belakangan diketahui beredar informasi di Portal KPU, memperlihatkan cawalkot tersebut terdaftar di tahun 2013. Sementara pada salinan ijazah, tampak terlihat dikeluarkan pada tanggal 7 Mei 2016.

“Kok berbeda yah, Portal KPU Ijazah Paket C nya TT Tahun 2013 Sedangkan yang sebenarnya Tahun 2016,” ujar salah seorang warga yang menolak disebutkan namanya, Ahad (29/9/2024).

Menanggapi hal itu, ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, masih enggan memberikan komentar terkait keabsahan data yang dimiliki cawalkot itu.

“Sorry dek, kami belum bisa banyak berkomentar, yang jelas saat ini kami fokus menindaklanjuti laporan masyarakat atau pun temuan hasil pengawasan. Terima kasih atas pengertian ta,” tulisnya melalui pesan singkat (WA).