PALOPO – Sebagai bentuk transparansi dalam proses Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo secara resmi merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dana tersebut meliputi jumlah yang dimiliki masing-masing pasangan calon (paslon) selama masa kampanye.
Menurut Komisioner KPU Palopo Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Muhatzhir, pelaporan LADK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kampanye Pilkada.
“Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ini disampaikan oleh setiap paslon sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” ungkapnya.
KPU Palopo juga menetapkan batas pengeluaran dana kampanye sebesar Rp18.721.800.000 bagi setiap paslon, dengan tujuan agar kampanye berjalan secara proporsional tanpa ketimpangan antara paslon terkait pengeluaran dana.
“Dengan adanya laporan dana kampanye ini, diharapkan proses kampanye dapat berjalan lebih transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Muhatzhir.
KPU Palopo akan terus memantau dan mengawasi pelaporan dana kampanye hingga masa akhir kampanye.
Berikut Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari masing-masing pasangan calon:
- Putri Dakka-Haidir Basir (Nomor Urut 1): Rp1.000.000
- Farid Kasim-Nurhaenih (Nomor Urut 2): Rp100.000.000
- Rahmat Masi Bandaso-Andi Tenri Karta (Nomor Urut 3): Rp1.100.000
- Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud (Nomor Urut 4): Rp100.050.000
KPU berharap dengan adanya transparansi laporan dana kampanye, proses demokrasi dapat berjalan dengan adil dan terbuka bagi masyarakat.