PALOPO, WIJATOLUWU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar konferensi pers bersama awak media. Dalam konferensi pers tersebut, KPU merespon surat rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan pencalonan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pilkada serentak 2024.
“Saya kira jelas tadi bahwasanya kami tidak bisa menindaklanjuti apa yang menjadi perintah dalam rekomendasi Bawaslu itu,” kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada wartawan di Kantor KPU Palopo, Selasa (5/11/2024).
Irwandi menerangkan, tidak dilaksanakannya rekomendasi dari Bawaslu Palopo tersebut berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
“Sesuai PKPU no 8 tahun 2024 pasal 133 ayat 1 menyatakan bahwasanya dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar atau di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Meneruskan pada pihak yang berwenang untuk di tindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, itu dasar hukum kami,” katanya.
Berdasarkan pada regulasi tersebut, Irwandi menuturkan, bahwa pihaknya akan meneruskan permasalahan keabsahan ijazah milik Trisal Tahir ke pihak yang memiliki kewenangan membuktikan keabsahan ijazah yang saat ini masih menjadi kontroversi sebagian masyarakat kota Palopo.
“Maka dari itu sesuai amanah pasal 133 PKPU nomor 8 Tahun 2024 jika itu terjadi maka kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus memiliki putusan tetap dari pengadilan,” tambah Irwandi.
Di tempat yang sama, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Muhatzhir Muh. Hamid, mengungkapkan bahwa dalam memutuskan hal tersebut, pihaknya telah melakukan telaah hukum secara mendalam dan juga melakukan konsultasi berjenjang dengan KPU Provinsi hingga KPU RI.
“Jelas kami tidak menindak lanjuti yang menjadi perintah dalam rekomendasi ini karena tidak secara tegas menyatakan bahwa diskualifikasi,”katanya.
Muhatzir menyebut proses pengambilan keputusan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan melibatkan ahli yang memiliki kompotensi yang tidak diragukan.
“Karena ini objeknya ijazah, kepastian hukum ke pengadilan. Jadi kami tetap mengacu ke perundang-undangan sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap melalui pengadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Palopo menerbitkan surat rekomendasi ke KPU Palopo terkait keabsahan ijazah milik Trisal Tahir. Bawaslu meminta KPU membatalkan pencalonan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
“Merekomendasikan ke KPU untuk menganulir SK (surat keputusan) yang merubah dari TMS jadi MS. Karena menurut kajian kami, ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, yaitu teman-teman sudah paham (soal keabsahan ijazah),” kata Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra kepada wartawan, Rabu (30/10).
Widianto mengatakan pihaknya melayangkan surat rekomendasi tersebut ke KPU Palopo pada Senin (28/10). Dia menegaskan dari penelusuran Bawaslu, Trisal Tahir tidak memenuhi syarat.
“Dalam rekomendasi kami tidak ada pembatalan calon ataupun didiskualifikasi yang ada adalah merubah keputusan KPU dan mengkhususkan (status) TMS, karena menurut kajian kami yang bersangkutan itu tidak memenuhi syarat, karena ada syarat tidak terpenuhi,” imbuhnya. (Shr/Syr)