Sidang DKPP Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Palopo Diwarnai Ketegangan

Jakarta, Wijatoluwu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan tiga komisioner KPU Kota Palopo dan dua komisioner Bawaslu Kota Palopo.

Sidang berlangsung tegang di Ruang Sidang DKPP pada Selasa (14/1/2025). Dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito bersama anggota majelis lainnya, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, majelis memeriksa dua perkara.

Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, diajukan oleh Junaid terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo (Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid) atas dugaan pengubahan status dokumen pencalonan Trisal Tahir sebagai Wali Kota Palopo. Dokumen tersebut sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun diubah menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Perkara Nomor 305-PKE-DKPPXII/2024 diajukan oleh Dahyar terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo (Khaerana dan Widianto Hendra) atas dugaan kelalaian dalam melakukan pengawasan aktif saat KPU Palopo menetapkan status MS untuk Trisal Tahir.

Ketua Majelis Heddy Lugito menyoroti surat resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak tercantum dalam arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha tahun ajaran 2015/2016. Surat tersebut dikirimkan pada 18 September 2024, tetapi KPU Palopo tetap menetapkan status MS untuk Trisal Tahir pada 22 September 2024.

Heddy mengkritik keputusan KPU Palopo yang lebih mempercayai keterangan kepala sekolah PKBM Yusha dibandingkan bukti resmi dari lembaga pemerintah.

“Surat dari lembaga negara ini sudah sangat valid, tapi saudara abaikan begitu saja. Saudara lebih percaya keterangan kepala sekolah,” tegas Heddy Lugito.

Muhatzhir Muh Hamid berdalih bahwa pihak KPU Palopo tidak mengetahui keberadaan surat tersebut. Namun, Heddy menegaskan bahwa surat telah dikirim melalui email, dan pihak KPU Palopo hadir dalam pertemuan dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Heddy juga mempertanyakan kehadiran kepala sekolah PKBM Yusha dalam pertemuan tersebut, meskipun tidak diundang. Kepala sekolah itu justru memberikan keterangan yang dijadikan dasar bagi KPU Palopo untuk menetapkan Trisal Tahir sebagai calon.

“Siapa yang menghadirkan kepala sekolah ini? Mengapa keterangannya lebih dianggap benar dibanding dokumen resmi?” tanya Heddy.

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, mengaku tidak mengetahui siapa yang mengundang kepala sekolah tersebut. Heddy menilai lemahnya pengawasan KPU Palopo terhadap proses klarifikasi ini menjadi salah satu penyebab kejanggalan yang terjadi.

Heddy menyimpulkan bahwa proses klarifikasi keabsahan ijazah Trisal Tahir mengandung kejanggalan serius. Keputusan KPU Palopo dinilai mengabaikan bukti resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan justru mendasarkan keputusan pada keterangan yang tidak valid.

“Dari situ saja sudah terlihat jelas. KPU Palopo mengabaikan dokumen resmi dan malah menerima keterangan yang tidak valid,” pungkas Heddy Lugito sebelum menutup sidang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan