Jakarta, Wijatoluwu.com – Sidang sengketa terkait keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir semakin memanas setelah kedua pihak menghadirkan bukti dan saksi yang saling bertentangan. Kuasa hukum Pemohon, Charles, menegaskan bahwa terdapat dua surat pernyataan berbeda mengenai ijazah tersebut, yang satu dikeluarkan oleh pejabat berwenang dan satu lagi oleh pejabat yang tidak berwenang sesuai dengan Permendikbud.
Sementara itu, KPU Kota Palopo sebagai Termohon menghadirkan mantan Komisioner KPU Kota Palopo, Muhatzhir Muh. Hamid, yang sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait polemik syarat pencalonan wali kota.
Dalam kesaksiannya, dalam sidang sengketa Pilkada Palopo yang digelar pada Jumat (7/2/2025), Muhatzhir menegaskan bahwa surat sanggahan dari Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Johnson, terhadap pernyataan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi bukti kuat keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir. Termohon bersama Bawaslu Kota Palopo bahkan telah melakukan klarifikasi dengan Bonar Johnson secara daring.
“Intinya, Kepala Sekolah mengakui Trisal Tahir sebagai siswa yang tamat di PKBM Yusha pada tahun 2016. Kepala Sekolahnya langsung yang menyatakan itu,” ujar Muhatzhir.
Dalam sidang tersebut, Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Johnson, dihadirkan langsung oleh pihak terkait, yaitu pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin.
Bonar menegaskan bahwa PKBM Yusha tidak pernah mengeluarkan ijazah Paket C, melainkan hanya memfasilitasi peserta didik untuk mengikuti ujian nasional Paket C. Namun, ia meyakini bahwa Trisal Tahir adalah peserta didiknya dan berani menyatakan bahwa ijazah tersebut benar miliknya.
“Dari awal saya sudah bilang bahwa dia (Trisal Tahir) adalah peserta didik saya, dan ada data pendukungnya,” kata Bonar.
Selain itu, Bonar mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah diundang untuk memberikan klarifikasi di Sentra Gakkumdu terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang berkaitan dengan ijazah ini. Ia menyebut keputusan yang diambil tanpa klarifikasi darinya sebagai tindakan sepihak.
“Saya tidak pernah diundang ataupun membuat klarifikasi ke mereka. Mereka memutuskan secara sepihak, biar saudara tahu,” tegas Bonar kepada kuasa hukum Pemohon.
Sidang ini masih terus bergulir dengan berbagai bukti dan saksi yang dihadirkan. Keputusan akhir mengenai keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir masih menunggu hasil sidang berikutnya.